Berita KPK

BGN Jadi Sorotan terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal 49,5 Miliar, KPK Mulai Usut

BGN dilaporkan terkait dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek sertifikasi halal.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Kompas.com
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) jadi sorotan.

Kali ini terkait pengaduan atas dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek sertifikasi halal.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menindak lanjuti laporan, KPK memastikan akan melakukan pengusutan  dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. 

Dugaan praktik lancung yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini ditaksir berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 49,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik laporan dari masyarakat sipil tersebut sebagai bentuk nyata partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera diproses oleh tim terkait.

"Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) malam.

Langkah KPK ini merespons kedatangan perwakilan ICW yang secara resmi menyerahkan laporan dugaan korupsi tersebut. 

Sertifikasi Halal Dimenangkan PT BKI

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, sebelumnya membeberkan bahwa BGN telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan oleh PT BKI. 

Namun, proses pengadaan tersebut dinilai sarat akan kejanggalan struktural.

ICW mencurigai adanya indikasi penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek tersebut. 

Jika merujuk pada ketentuan tarif batas atas layanan BPJPH untuk usaha menengah, estimasi biaya logis untuk 4.000 sertifikat seharusnya hanya berada di angka Rp 92,2 miliar. 

Adanya selisih mencolok dengan nilai kontrak itulah yang ditengarai sebagai kerugian negara sebesar Rp 49,5 miliar.

"Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025," ucap Wana usai membuat laporan.

Dalam laporannya, ICW juga merinci sejumlah persoalan mendasar lainnya. 

Mulai dari ketiadaan dasar hukum BGN untuk mengeksekusi pengadaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Gizi (SPPG), dugaan pemecahan paket untuk menghindari mekanisme tender seleksi terbuka, hingga indikasi praktik pinjam bendera lantaran nama PT BKI tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH.

Menanggapi kompleksitas pengadaan di tubuh BGN tersebut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa secara kelembagaan, KPK sebenarnya sudah melakukan pengawalan ketat terhadap program MBG. 

Pengadaan sertifikat halal ini juga tidak lepas dari radar kajian komprehensif yang telah dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

"Dalam kajian yang dilakukan oleh KPK, ini kan kajian menyeluruh ya. Dari proses perencanaan awalnya seperti apa, regulasinya, kemudian di tataran pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya, kemudian pendistribusiannya ke lapangan, kemudian di lapangannya sendiri seperti apa dalam proses pengadaannya. Ini semuanya kita capture dalam kajian," jelas Budi.

Melalui fungsi pencegahan, monitoring, dan sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK telah memetakan celah-celah rawan tindak pidana korupsi dan menyampaikannya langsung kepada pihak BGN serta Kantor Staf Presiden (KSP). 

Budi memaparkan bahwa saat ini KPK tengah menunggu penyusunan rencana aksi dari BGN untuk menindaklanjuti berbagai catatan perbaikan tersebut, guna memastikan eksekusi program prioritas nasional ini tidak diwarnai oleh penyimpangan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: ASUS Expertbook Ultra Resmi Diluncurkan: Tipis Tapi Mampu Menahan Beban 100 Kg

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved