Berita Viral
Ajudan Bupati Tulungagung Dwi Yoga Masih Terima Gaji Padahal Sudah Ditahan KPK
ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal ternyata masih menerima gaji hingga saat ini
TRIBUN-MEDAN.COM – Ajudan Bupati Tulungagung masih terima gaji padahal sudah ditahan KPK.
Adapun ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal ternyata masih menerima gaji hingga saat ini.
Padahal ia telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Perkara tersebut membuatnya terperangkap dalam dugaan pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama dengan Gatut Sunu Wibowo.
Dwi Yoga dan Gatut Sunu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 dan sudah ditetapkan tersangka setelahnya.
Baru-baru ini, statusnya dipertanyakan usai diketahui masih menerima gaji padahalnya ia sudah ditahan.
Ternyata ia masih menerima gaji lantaran masih berstatus ASN atau PNS.
Baca juga: KOMENTAR Kurniawan Bawa Timnas U-17 Indonesia Menang di Piala Asia U-17, Siap Hadapi Qatar
Begitu juga dengan Gatut Sunu yang belum dipecat, tapi hanya dinonaktifkan sebagai Bupati Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengatakan, Dwi Yoga masih tetap berstatus sebagai PNS aktif karena perkaranya belum diputus.
Dwi Yoga Ambal baru akan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
"Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baru nanti statusnya dilihat kembali," ujar Soeroto, Selasa (5/5/2026), dilansir dari TribunJatim.
Karena masih berstatus PNS, maka Dwi Yoga Ambal tetap menerima gaji selama dalam penahanan KPK.
Meskipun besaran gaji yang diterima Dwi Yoga Ambal hanya 50 persen dari gaji pokok.
Namun, untuk komponen lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya tidak diberikan.
“Dia golongan IIIB. Gajinya kisaran Rp 4 juta lebih,” ungkap Soeroto.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut dibantu oleh Dwi Yoga Ambal (YOG).
Baca juga: Polisi Sambangi Satkamling di Mabar, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Sang ajudan disebut memiliki peran krusial sebagai eksekutor lapangan yang secara rutin menagih uang kepada para Kepala OPD.
Bahkan, intensitas penagihan yang dilakukan Dwi Yoga Ambal dianggap sangat menekan, yakni bisa mencapai dua hingga tiga kali dalam seminggu.
Kondisi ini membuat para pejabat ketakutan.
Baca juga: TABIAT Hera Dikuak, Rekam Rumah Hingga Pakai Barang Majikan, Erin Komplain Sejak Awal Sang ART Kerja
Banyak dari mereka yang terpaksa merogoh kocek pribadi hingga meminjam uang atau berutang demi memenuhi ambisi sang bupati.
Gatut diduga mematok target pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari 16 OPD.
Hingga dilakukan OTT pada 10 April 2026, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 2,7 miliar.
Besaran setoran tiap dinas bervariasi, mulai dari yang terkecil Rp 15 juta hingga mencapai Rp 2,8 miliar.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wabup-tulungagung-tribunmedan.jpg)