Berita Viral
NASIB AKBP Saharudin yang Ngejek Kala Ditegur Merokok Sambil Nyetir, Kini Diperiksa Propam
AKBP Saharudin bertugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Kalsel.
Sontak sikap yang ditunjukan oknum polisi ini pun ramai mendapat kecaman dari masyarakat lantaran dinilai arogan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @_ikhlasulk Senin (4/5/2026) tampak mobil dengan nomor polisi DA 1079 NG yang sedang dikendarai dengan posisi jendela terbuka.
Rupanya mobil tersebut tengah dikemudikan oleh seorang polisi berpangkat AKBP sembari merokok dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pengendara itu pun lantas memberikan teguran lantaran merokok sambil menyetir merupakan tindakan yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: PP GMKI Incar Tuan Rumah Majelis Umum WSCF, GMKI Toba Nyatakan Dukungan
Keduanya pun sempat terlibat perselisihan kecil di pinggiran jalan.
"Ini polisi udah AKBP, ngeroko, ditegur, ngeyel, malah ngatain saya "cemburu/iri' like hell???! capke deh. "oknum" aparatnya aja gatau aturan," tulis pengunggah video.
Usai videonya viral, Humas Polda Kalsel pun akhirnya buka suara melalui akun Instagram @humas_poldakalsel_official, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Demi Kawin Lari dengan Kekasih, Wanita ini Tega Bunuh Kedua Anaknya saat Sang Suami Pergi Bekerja
Diterangkan perwakilan Humas Polda Kalsel, sosok yang bersangkutan telah membuat permintaan maaf dan mengklarifikasi kejadian tersebut.
Saat ini kejadian itu pun sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Terimakasih atas laporan yang sudah disampaikan. Saat ini, kejadian tersebut sudah ditindak lanjuti dan yang bersangkutan telah meminta maaf serta mengklarifikasi atas kejadian tersebut.
Apabila ada tambahan informasi, silahkan hubungi Hot Line Layanan Polri 110. Dengan dukungan masyarakat. Polri dapat terus bekerja secara presisi," terang Humas Polda Kalsel.
Merokok saat berkendara di jalan raya dilarang keras di Indonesia berdasar UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat (1) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, karena dianggap mengganggu konsentrasi, membahayakan pengguna jalan lain (abu/bara rokok).
Perbuatan itu bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POLISI-MEROKOK-Tangkapan-layar-polisi-di-Banjarmasin-berpangkat-AKBP-yang-tepergok.jpg)