Berita Viral

GRACE NATALIE, Ade Armando, Abu Janda Dipolisikan 40 Ormas Islam, Diduga Ganggu Kerukunan Beragama

Politisi PSI Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda dilaporkan pihak yang mengaku perwakilan 40 ormas Islam di Bareskrim Polri

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Politisi PSI Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda dilaporkan pihak yang mengaku perwakilan 40 ormas Islam di Bareskrim Polri 

TRIBUN-MEDAN.com - Politisi PSI Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda dilaporkan pihak yang mengaku perwakilan 40 ormas Islam di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026). 

"Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie," kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Adapun dasar laporannya yakni terkait dengan pernyataan di siniar atau podcast yang diduga telah memframing mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih detil soal pernyataan apa yang dipermasalahkan hingga hendak dibawa ke jalur hukum.

"Kami anggap mereka telah memframing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247," ujarnya.

Menurutnya, podcast Ade Armando dan yang lainnya telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan itu sudah terbukti dampaknya.

"Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK," jelasnya.

Baca juga: PILU Dokter di Palembang, 4 Tahun Menikah Baru Tahu Jadi Istri Kedua, Aset Rp1 M Digadai Suaminya

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Diketahui, Ade Armando dan Permadi Arya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada Senin (20/4/2026).

Ade Armando juga dikenal sebagai dosen tetap Universitas Indonesia dan politisi Partai Solidaritas Indonesia.

Sedangkan Permadi Arya memiliki nama asli Heddy Setya Permadi atau kerap dipanggil Abu Janda yang vokal menanggapi isu politik.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) berapa waktu lalu.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTPLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Polisi Uji Video Ceramah Jusuf Kalla di Lab Forensik

Kepolisian masih mendalami laporan dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) yang disebut memicu kegaduhan. 

Video tersebut kini akan dianalisis dengan menggunakan laboratorium digital forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, seluruh barang bukti akan diuji secara mendalam. 

"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji," ujar Budi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Analisis, tambahnya, bakal dilakukan dengan mengandalkan laboratorium digital forensik.

"Polri memiliki lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” kata dia.

Di sisi lain, penyidik tengah menyiapkan administrasi penyelidikan serta akan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penghasutan yang menyeret Politikus PSI Ade Armando dan pegiat media sosial Heddy Setya Permadi alias Abu Janda

Laporan tersebut terkait potongan video Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang diajukan atas nama Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

“Benar ada laporan tersebut,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved