Berita Viral

Tak Hanya Ditahan 7 Tahun, Ammar Zoni Bakal Kembali ke Nusakambangan dan Bayar Denda Rp1 Milliar

Para terdakwa kemudian akan dipindahkan kembali sesuai dengan keputusan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya

Tayang:
HO/Tribun-medan.com
SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni ngaku dapat tawaran Rp 10 juta awasi peredaran narkoba dalam lapas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak hanya ditahan 7 tahun, Ammar Zoni bakal kembali ke Nusakambangan.

Selain itu, ia juga wajib membayar denda Rp1 milliar. 

Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya dalam perkara peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba kini sudah divonis. 

Baca juga: TRAGIS Nasib Balita Perempuan Berusia 4 Tahun Meninggal Dunia setelah Dirudapaksa Kakeknya Sendiri

Ammar pun menegaskan ia tak akan banding dengan vonis yang dijatuhkam hakim.

Selama proses persidangan berlangsung, Ammar Zoni sebelumnya diketahui ditahan di Lapas Cipinang. 

Lokasi tersebut menjadi tempat ia menjalani masa penahanan sementara sambil mengikuti rangkaian sidang.

Baca juga: Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun dan Kooperatif, Jadi Alasan Wakil DPRD Deli Serdang Tak Ditahan

Namun, situasi berubah setelah proses peradilan dinyatakan selesai. 

Kepastian tersebut menandai langkah lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan hingga tahap akhir persidangan.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan, status para terdakwa pun mengikuti ketentuan penempatan dari pihak berwenang.

Para terdakwa kemudian akan dipindahkan kembali sesuai dengan keputusan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam sistem pemasyarakatan.

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pihaknya memastikan bahwa proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) (Tribunnews.com)

"Iya, (tapi) kita masih menunggu arahan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait jadwal pemindahan.

"Masih menunggu arahan dari pimpinan dan dari pihak Lapas Narkotika Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat dan juga Pengadilan Negeri terkait dengan eksekusinya," jelasnya lagi.

Sebagai tambahan informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni. 

Baca juga: Pengantin Pria Ditembak Mati saat Menuju Lokasi Pernikahannya, Sempat Terima Ancaman

Mantan suami Irish Bella itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Di sisi lain, dalam pleidoi sebelumnya Ammar Zoni sempat meminta agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena bukan menjadi wewenangnya.

Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan.

Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan adalah hal paling ditakutkan Ammar Zoni. Bahkan ia sempat menyampaikan permohonan ke hakim agar tidak menjalani masa hukuman di tempat tersebut.

Batalkan Niat Banding

Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Bapenda Sumut Terapkan Aturan Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, yang menyebut kliennya telah mantap menerima putusan.

“Dia minta saya sampaikan ke media bahwa dia tidak banding,” ujar Jon, Sabtu (2/5/2026).

Sebagai bentuk keseriusan, Ammar bahkan membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan dirinya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Soal keputusan langkah banding Ammar Zoni usai divonis 7 tahun penjara di kasus narkoba akhirnya terjawab.

Baca juga: IDW Medan Gelar Kegiatan Donor Darah, Targetkan 120 Pack Kantong Darah 

Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa Ammar Zoni akan mengajukan banding hingga menunjuk pengacara baru.

Kini Ammar Zoni rupanya memilih untuk tak mengajukan banding usai mendapat vonis hukuman.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Jon mengaku telah diminta Ammar untuk menyampaikan ke media terkait mengurungkan niat mengajukan langkah banding.

"Akhirnya dia bilang 'Katakan om ke wartawan bahwa saya tidak banding'," beber Jon, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (2/5/2026).

Jon sendiri lantas meminta Ammar untuk membuat surat pernyataan sebagai bukti.

"Kalau itu yang kau lakukan silahkan kau bikin dulu pernyataan, karena kan udah ada isu kamu ada pengacara lagi, silahkan kamu bikin," kata Jon.

Pada kesempatan itu, Jon pun menunjukkan bukti secarik kertas surat pernyataan dari Ammar.

Baca juga: Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

Ia juga membacakan inti dari isi surat terebut.

"Iya ini, intinya dari Ammar Zoni ini surat pernyataan dia ya: Saya yang bertanda tangan di bawah ini nama Muhammad AmMar Akbar. Alamat Lapas Cipinang, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya sebagai berikut tidak melakukan banding terhadap putusan perkara nomor 632 FITSUS/2025 PN Jakarta Pusat. Dengan surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagai alat bukti di kemudian hari sebagaimana mestinya," papar Jon.

Jon memastikan surat pernyataan tersebut benar ditulis oleh Ammar.

SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni ngaku dapat tawaran Rp 10 juta awasi peredaran narkoba dalam lapas.
SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni saat jelang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni ngaku dapat tawaran Rp 10 juta awasi peredaran narkoba dalam lapas. (HO/Tribun-medan.com)

Sebagai kuasa hukum, Jon hanya menyampaikan pesan dari Ammar ke publik.

"Yang tanda tangan dia yang bikin pernyataan, saya cuman menyampaikan ke wartawan bahwa dia tidak banding atas permintaan dia, karena saya kan masih PH-nya Ammar," ucap Jon.  

Berpeluang Kecil

Masih pada kesempatan yang sama, Jon Mathias menilai jika Ammar Zoni mengajukan banding akan sulit diterima.

Hal ini lantaran ada banyak hal yang memberatkan Ammar Zoni dalam putusan vonis.

"Kalau dari analisa saya dari keputusan ini, ada banyak hal yang memberatkan dengan didukung bukti-bukti, otomatis untuk banding ini sulit," jelas Jon Mathias.

Selain itu, lanjut Jon, lima terdakwa lainnya sudah mengakui kesalahannya dalam kasus tersebut.

Sementara hanya Ammar yang sampai saat ini terus membantah terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.

"Orang lima ini menerima, udah mengakui kesalahannya."

"Otomatis kau sendirian yang tidak mengakui kesalahanmu, aku bilang gitu ke Ammmar," kata John.

Dari situ, banding akan dianggap hanya mempersulit karena terdakwa lainnya sudah mengakui kesalahan.

"Terus kau banding, bagaimana nanti pasti kamu dianggap mempersulit, tidak mengakui kesalahan, karena suara lima ini sudah menerima," imbuhnya.

Jon pun memiliki keyakinan hukuman mantan suami aktris Irish Bella itu akan ditambah jika mengajukan banding.

"Dan yang harus dipahami aku bilang, tujuh puluh persen itu banding, itu pasti ditambah hukumannya," terang Jon.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved