Berita Viral

NASIB Pilu 29 Bocah Perempuan Dirudapaksa Pria NDT, Divideokan saat Disetubuhi

Polda Papua Selatan, menangkap pria inisial NDT (29), pelaku rudapaksa terhadap 29 anak perempuan di bawah umur..

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra menjelaskan kronologi pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban melalui media sosial untuk kemudian mengajak bertemu di lokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka, jelas kapolres dalam keterangannya, Senin (4/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Reskrim Polres Boven Digoel, Polda Papua Selatan, menangkap pria inisial NDT (29), pelaku rudapaksa terhadap 29 anak perempuan di bawah umur. 

Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban melalui media sosial untuk kemudian mengajak bertemu.

“Pelaku dan calon korban berkenalan di media sosial melalui messenger dan setelah itu mengajak untuk bertemu di lokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelas kapolres dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Gunakan Akun dan Foto Profil Palsu

“Untuk akun yang digunakan juga terbilang palsu karena foto yang digunakan di profil adalah foto orang lain dengan maksud untuk mengelabui calon korban untuk mau bertemu,” ungkapnya.

Saat pertemuan itulah pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik serta ancaman verbal agar korban menuruti kemauannya. 

“Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban.

Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan serta melakukan perbuatan cabul,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap anak-anak perempuan di bawah umur.

“Dari pengakuan pelaku, aksi pidana ini sudah dilakukan terhadap 29 orang korban.

Dari jumlah itu sudah ada 5 korban yang membuat laporan polisi.

Kepada korban lainnya kami juga mengimbau untuk membuat laporan polisi,” pintanya.

Awal Mula Terkuaknya Kasus hingga Penangkapan Pelaku

Penyelidikan dan penangkapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi menerima dua laporan dari keluarga korban pada 16 Februari dan 8 April 2026. 

Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban di media sosial.

Dari perkenalan itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan iming-iming akan diberikan handphone.

Namun, saat keduanya bertemu, justru pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Pelaku sering mencari korban melalui media sosial dan setelah berkenalan dia mengajak untuk bertemu.

Saat bertemu pelaku langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban yang masih anak di bawah umur," kata Ishak dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026). 

"Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan," ujarnya lagi.

Videokan Persetubuhan dan Jadikan Alat Pengancaman

Menurut Kasat Reskrim, dalam melakukan aksinya, pelaku sering membuat video dan mengancam korban apabila melaporkan kejadian itu ke keluarga dan aparat Kepolisian maka videonya akan disebarkan.

"Pelaku membuat video dan digunakan untuk mengancam korban agar tidak membuat laporan," jelas AKP Ishak Runtulalo.

Tak sampai di situ, Ishak menyebut bahwa pelaku kemudian meminta korban untuk mencarikan korban lainnya dengan mengancam melalui rekaman video tersebut.

"Jadi dengan video itu, pelaku mewajibkan korban mencari korban lainnya. Pelaku ini sudah melakukan pidana tapi ingin mengulang lagi kejahatan itu," katanya. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Ishak mengatakan, pelaku mengaku bahwa sudah ada 29 orang anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban rudapaksanya.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa sudah ada 29 korban anak di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa," ungkapnya.

"Hingga saat ini, sudah ada lima korban yang membuat laporan Polisi. Sehingga kami harap korban lainnya bisa datang dan membuat laporan Polisi," kata Ishak lagi.

(*/Tribun-medan.com)

Pria NDT Usia 29 Tahun Perkosa 29 Bocah Perempuan, Terkuak Modus Pelaku Cari Korban di Media Sosial

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved