Berita Viral
Sempat Sebut Langgar HAM, Menteri HAM Natalius Pigai Kini Larang Komdigi Polisikan Amien Rais
Meski melarang Komdigi melapor, Pigai tetap pada pendiriannya soal konten YouTube Amien Rais telah melampaui batas kebebasan berpendapat.
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah sebelumnya menyebut Amien Rais telah melanggar HAM karena melakukan "Verbal Torture" dan perundungan, kini Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai secara tegas melarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melaporkan politikus senior tersebut ke polisi.
Polemik tudingan berawal Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya melontarkan kritik keras terkait kedekatan Presiden Prabowo dengan Letkol Teddy.
Meskipun menyayangkan tindakan Amien Rais, Pigai menekankan instansi negara seperti Komdigi tidak memiliki posisi legal yang etis untuk memenjarakan rakyatnya sendiri.
“Sebagai Menteri HAM, saya meminta Kementerian Komdigi tidak memiliki posisi untuk melaporkan Amien Rais. Karena dia itu negara,” tegas Pigai kepada awak
media di Lobby Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Pebalap Muda Astra Honda Unjuk Taji di Thailand Talent Cup 2026, Tampil Dominan Sejak Awal Balapan
Menurut Pigai, kementerian adalah representasi negara yang harus mengayomi, bukan malah menjadi pelapor hukum bagi warga negaranya.
"Negara tidak boleh memenjarakan rakyat, termasuk Amien Rais. Institusi negara jangan digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia," ucapnya.
Meski melarang Komdigi melapor, Pigai tetap pada pendiriannya soal konten YouTube Amien Rais telah melampaui batas kebebasan berpendapat.
Hal ini menyambung pernyataannya pada Minggu (3/5/2026), di mana ia menyebut Amien Rais melakukan empat poin pelanggaran martabat individu.
Pigai kembali merinci ucapan Amien Rais masuk dalam kategori inhuman treatment, inhuman degrading, dan kekerasan verbal.
Baca juga: Kades Ditemukan Meninggal di Kantornya, Leher Terikat Selang, Ternyata Terlilit Utang Ratusan Juta
"Apa yang diucapkan Pak Amien Rais itu tidak bermartabat karena menyerang langsung individu. Saya sudah sampaikan, ada serangan mental dan serangan jiwa di sana," jelas Pigai.
Sebagai jalan tengah, Pigai menyarankan agar Amien Rais menunjukkan kebesaran hati dengan meminta maaf secara terbuka atau mencabut pernyataannya.
Namun, jika persoalan ini ingin tetap dibawa ke jalur hukum, Pigai menegaskan yang berhak melapor adalah korban secara personal, bukan kementerian.
"Kalau persoalan apakah akan disampaikan laporan ke polisi, itu tergantung Pak Teddy. Kalau Pak Teddy secara individu boleh, karena itu serangan kepada individu. Tapi kalau institusi negara, tidak boleh!" nya.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap Pengemudi Pajero yang Tabrak Lari Pedagang Buah di Jaktim, Mobil Disita
Pernyataan Menteri HAM ini merupakan respons atas sikap Kementerian Komdigi yang sebelumnya menyatakan telah mengidentifikasi video Amien Rais sebagai hoaks dan fitnah.
Dalam pernyataannya Komdigi menegaskan video tersebut berpotensi melanggar UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2), karena dianggap merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara dan memecah belah bangsa.
"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tulis pernyataan Komdigi melalui siaran pers yang beredar, Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya melontarkan kritik keras terkait kedekatan Presiden Prabowo dengan Letkol Teddy.
Pernyataan tersebut memicu reaksi luas karena dianggap mencampuri urusan pribadi dan menyerang aspek moralitas tanpa bukti yang autentik.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pria NDT Usia 29 Tahun Perkosa 29 Bocah Perempuan, Terkuak Modus Pelaku Cari Korban di Media Sosial |
|
|---|
| Kades Ditemukan Meninggal di Kantornya, Leher Terikat Selang, Ternyata Terlilit Utang Ratusan Juta |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Tangkap Pengemudi Pajero yang Tabrak Lari Pedagang Buah di Jaktim, Mobil Disita |
|
|---|
| PENYEBAB PT KAI Digugat Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Rp100 M, Berawal dari SMS 2 Jam Usai Tragedi |
|
|---|
| PENYEBAB Erin Marahi ART Hingga Berujung Dugaan Penganiayaan, Herawati Ngaku Dipukul Pakai Sapu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-ham-pigai-1.jpg)