Berita Viral

Advokat Moratua Silaban Gugat UU Perkawinan ke MK, Ogah Terima Peran Suami Sebatas Cari Nafkah

Alasan menggugat pasal tersebut karena dianggapnya telah menciptakan diskriminasi gender

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Seorang advokat bernama Moratua Silaban menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang advokat bernama Moratua Silaban menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Pemohon menggugat Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 yang terkait dengan peran suami dan istri dalam berumah tangga.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 34 

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Baca juga: Gubsu Bobby Tetapkan Juknis Penerimaan Murid Baru Tingkat SMA, Berikut jalur dan sistemnya 

Pemohon mengungkapkan alasan menggugat pasal tersebut karena dianggapnya telah menciptakan diskriminasi gender dan menghilangkan esensi kemitraan dalam pernikahan.

"Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementera isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," kata penggugat dikutip dari berkas gugatan yang diunggah di situs MK, Senin (4/5/2026).

Selain itu, pemohon juga merasa dirugikan buntut pasal tersebut karena adanya konflik transaksional dan berujung hancurnya rumah tangga yang dibangun dengan istrinya.

Secara detail, pemohon membeberkan kerugian yang dialaminya imbas adanya pasal tersebut yakni merasa dieksploitasi oleh pihak isteri dan berujung pada sengketa materill.

Baca juga: HARGA Terbaru Solar Nonsubsidi 4 Mei 2026, Biaya Isi Penuh Fortuner Tembus Rp 2,2 Juta

"Bahkan, hak konstitusional pemohon atas perlindungan harta benda dilanggar secara aktual ketika pihak istri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik pemohon, sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi (terlampir dalam gugatan)," jelasnya.

Pemohon juga menyoroti soal pembagian peran antara suami dan istri dalam pasal yang digugat di mana terlalu terbatas.

Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Pemisahan peran secara limitatif yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal dan istri sebagai entitas pengurus domestik adalah produk hukum usang peninggalan paradigman masa lampau."

"Di era modern, wanita memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik, dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan afektif di sektor domestik," ujar pemohon.

Pemohon menganggap kesetaraan gender termasuk dalam urusan pembagian peran di rumah tangga telah dijamin dalam UUD 1945.

Baca juga: Donald Trump Ragu Iran Ajukan 14 Syarat Damai Akhiri Konflik Secara Permanen, Dunia Menahan Napas

Sehingga, ketika hal tersebut tidak diterapkan dalam UU Perkawinan, maka peraturan tersebut dianggap pemohon menjadi wujud dukungan atas ketidaksetaraan.

"Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif," tegas pemohon.

Selain itu, pemohon juga menganggap bahwa perkawinan adalah penyatuan dua individu untuk saling melengkapi dan memikul beban kehidupan secara bersama.

Sehingga, ketika masih ada pasal yang mengatur soal pembagian peran suami dan istri, maka dianggap oleh pemohon sebagai pengingkaran atas definisi dari perkawinan itu sendiri.

"Mendikotomi tanggung jawab tersebut berlanndaskan pembelahan gender adalah sebuah pengingkaran fatal terhadap keadilan kodrati dan melenceng dari muruah kemitraan," jelasnya.

Secara lebih luas, pemohon juga menganggap adanya pasal pembagian peran dalam perkawinan menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Indonesia.

Pasalnya, menurut pemohon, pembagian peran ini menggerus peran suami hanya sebatas sebagai penyedia materi semata.

Pemohon pun mengaku merasakan dampak dari adanya pasal tersebut.

"Sebagaimana actual loss yang menimpa pemohon, kekakuan norma ini terbukti secara empiris menjadi landasan sosiologis meledaknya angka perceraian di Indonesia akibat eksploitasi dan tuntutan finansial sepihak."

"Institusi perkawinan yang seharusnya dibangun atas dasar cinta kasih (afeksi) dan gotong royong bergeser menjadi perhitungan matematis yang nir-empati," kata pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:

"Suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus."

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved