Berita Viral

Fakta Pahit Kasus Oknum Kiai Cabuli 50 Santriwati, Korban Didominasi Anak Yatim Piatu

oknum kiai di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial S diduga mencabuli lebih dari 50 santriwati.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/(Tribun Jateng)
PELECEHAN - Warga memasang spanduk kecaman saat menggeruduk rumah pengasuh ponpes di Pati yang diduga terlibat kasus pencabulan santriwati. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pesantren Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sebelumnya diberitakan, oknum kiai di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial S diduga mencabuli lebih dari 50 santriwati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan kasus ini terjadi sejak beberapa tahun yang lalu.

Namun, baru pada 2024 korban berani melapor ke polisi. 

Adapun, polisi telah menetapkan AS, oknum kiai sebagai tersangka kasus pencabulan

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin.

"Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’ saya pikir pantas disematkan kepada pelaku. Dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya," kata Selly kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Selly juga menyoroti dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan informasi awal, korban sebenarnya telah melapor sejak tahun 2024, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara optimal hingga beberapa hari terakhir.

Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan respons cepat aparat dalam melindungi korban.

50 Korban Didominasi Anak Yatim Piatu

Kasus ini disebut menjadi tamparan keras bagi negara dan lingkungan pendidikan keagamaan.

Selly mengungkapkan, jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu.

"Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama," ujarnya.

Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan disampaikan terbuka kepada publik.

Ia juga menyoroti lambatnya kinerja aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang dinilai tidak responsif terhadap laporan korban.

"Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalau perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat," tegasnya.

Diduga Langgar UU TPKS dan Perlindungan Anak

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved