Berita Viral
NASIB Jeni Rahmadial, Gelar Putri Indonesia Riau Dicabut, Jadi Tersangka Malapraktik, Tak Punya STR
Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Jeni Rahmadial usai kasusnya viral disorot.
Selain ditangkap jadi tersangka malapraktik, gelar Putri Indonesia Riau juga dicabut darinya.
Jeni Rahmadial Fitri ditangkap aparat dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dan ditangkap pada Selasa (28/4/2026).
Jeni diduga melakukan tindakan dugaan malapraktik tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis, atau dengan kata lain dirinya adalah dokter kecantikan gadungan.
Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).
Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.
Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
Tersangka Malapraktik
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Pelaku dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau setelah adanya laporan dari korban yang mengalami cacat permanen.
"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).
JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Jeni Rahmadial Fitri dijerat dengan Pasal 429 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak Memiliki STR
Kasus dugaan tindakan medis ilegal yang menyeret Jeni Rahmadial Fitri telah dilaporkan sejak 25 November 2025.
Kuasa hukum korban AA dan NS, Mark Harianja dan Al Qudri Tambusai, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian serius.
Mark menjelaskan, Jeni diduga melakukan tindakan operasi terhadap sejumlah klien tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas sebagai tenaga medis.
"Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki STR maupun SIP. Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Jeni bukan seorang dokter.
"Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik," jelasnya.
Korban Alami Cacat Permanen
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan Fitri berani membuka praktik kecantikan hanya bermodalkan sertifikat pelatihan yang diperolehnya pada 2019 lalu.
Namun, sambungnya, sertifikat pelatihan itu diperuntukkan bagi tenaga medis, bukan untuk masyarakat umum non-medis.
“Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Ade pada Rabu (29/4/2026).
Ridwan menuturkan praktik yang dilakukan Fitri mengakibatkan sedikitnya 15 orang menjadi korban. Bahkan, ada pasien yang mengalami cacat permanen akibat tindakan tersebut.
Hal itu diketahui pertama kali dari laporan seorang korban berinisial NS.
Dalam laporannya, korban menyebut menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, pada 4 Juli 2025.
Namun, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajahnya.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," kata Ridwan.
NS mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang mengakibatkan rambut tidak dapat tumbuh kembali.
Selain itu, korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali yang menyebabkan trauma psikis.
Diketahui, Fitri telah menjalankan praktik ilegal ini dari tahun 2019 hingga 2025 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah.
Bahkan, ada satu korban yang mengaku sampai membayar Rp16 juta untuk paket perawatan yang diinginkan meski harus berujung petaka.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Jeni-Rahmadial-Fitri-alias-JRF.jpg)