Berita Viral

Polisi Ungkap Motif Pengasuh Daycare di Aceh Banting Bayi 18 Bulan, 3 Orang Jadi Tersangka

Motif utama yang mendasari aksi DS (24) bersama rekan-rekannya adalah luapan emosi dan rasa kesal

Tayang:
Kompas.com
KASUS DAYCARE ACEH - Seorang pengasuh berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka setelah terekam CCTV melakukan kekerasan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh, April 2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya mengungkap motif pengasuh melakukan kekerasan terhadap seorang bayi perempuan berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala.

Hasil pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, tindakan berupa menjewer, memukul, hingga membanting korban tersebut dipicu hal sepele, lantaran merasa kesal kepada korban sulit saat hendak diberi makan.

Kasus yang awalnya hanya menyeret satu orang ini kini berkembang pesat setelah penyidik menemukan bukti baru yang mengungkap keterlibatan pengasuh lainnya.

Penyidik menyimpulkan bahwa kekerasan fisik yang dialami korban merupakan dampak langsung dari ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Deretan Dosa Panjang Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Viral Gara-gara Isap Vape Narkoba

Motif utama yang mendasari aksi DS (24) bersama rekan-rekannya adalah luapan emosi dan rasa kesal saat korban tidak menuruti keinginan mereka di waktu makan.

"Dapat disimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak," tegas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (30/4/2026) dikutip dari Serambinews.com.

Alih-alih membujuk dengan kasih sayang, para pengasuh justru melakukan tindakan kasar yang terekam jelas dalam CCTV pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

Baca juga: Nasib Pemain Muda Fadly Alberto dan Rakha Nurkholis Dilarang Main Setahun Imbas Tendangan Kungfu

Tiga pengasuh ditetapkan sebagai tersangka
 
Penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengidentifikasi dua tersangka tambahan berinisial RY (25) dan NS (24), menyusul DS (24) yang telah lebih dulu diamankan.

Kedua tersangka baru tersebut ditetapkan pada Rabu (29/4/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan fakta-fakta baru dalam proses penyelidikan.

Keterlibatan RY dan NS terungkap melalui analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi yang menguatkan adanya unsur pembiaran maupun keterlibatan langsung dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Kami telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan anak di salah satu tempat penitipan anak. Dari hasil gelar perkara, ditemukan fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga kami menetapkan dua tersangka baru," jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: DERETAN Penipuan Enjang TNI Gadungan, tak Hanya Maling 270 Kg Telur, Sudah Beraksi di 7 Kota

Dengan bertambahnya tersangka baru ini, maka total terdapat tiga orang yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara dengan memeriksa orang tua korban serta memperdalam analisis terhadap rekaman CCTV guna mengumpulkan barang bukti tambahan.

Lebih lanjut Dizha menjelaskan, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP. 

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Operasional ilegal selama lima tahun

Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DPMPTSP mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Daycare Baby Preneur telah nekat beroperasi selama lima tahun tanpa mengantongi izin operasional resmi.

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin bagi lembaga tersebut, sehingga secara hukum operasional tempat penitipan ini adalah ilegal.

Akibat pelanggaran berat ini, Pemko Banda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

Terungkap dari celoteh teman korban

Sebagaimana dilansir Serambinews.com, kasus ini pertama kali terendus bukan melalui laporan manajemen, melainkan berawal dari kecurigaan orang tua wali pasca-pengumuman pemecatan mendadak salah satu pengasuh pada Senin (27/4/2026) malam. 

Rasa penasaran Zulfandi, salah satu orang tua wali, akhirnya terjawab setelah ia bertanya kepada anaknya yang berinisial A mengenai situasi di sekolah.

Dengan polos, balita tersebut menceritakan bahwa temannya, korban R, telah dimarahi dan ditampar oleh pengasuh.

Berbekal informasi tersebut, para orang tua segera memeriksa rekaman CCTV yang selama ini dapat diakses secara terbuka bagi wali murid.

Di sanalah mereka menyaksikan langsung tindakan sadis DS yang menjewer dan membanting korban berusia 18 bulan hingga menangis histeris.

Dalam potongan video yang beredar, terlihat jelas pelaku melakukan kekerasan tersebut di tengah aktivitas menyuapi makanan.

Aksi keji itu dilakukan di hadapan balita lainnya serta seorang pengasuh lain yang berada di lokasi kejadian.

Melalui rekaman CCTV tersebut, terdengar bahwa pelaku mengeluarkan kata-kata kesal karena korban mengeluarkan kembali makanan yang disuapi.

Emosi yang tidak terkontrol tersebut memicu pelaku untuk berkali-kali melakukan kekerasan fisik hingga membanting tubuh korban.

Bukti rekaman inilah yang kemudian disebarkan ke grup WhatsApp wali murid hingga akhirnya viral dan memaksa pihak kepolisian serta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved