Berita Viral

DERETAN Penipuan Enjang TNI Gadungan, tak Hanya Maling 270 Kg Telur, Sudah Beraksi di 7 Kota

Pria asal Bandung Barat tersebut diketahui merupakan penipu lintas daerah yang telah beroperasi di sedikitnya tujuh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Tayang:
Tribun Jabar
BERAKHIR - Tampang TNI gadungan yang diringkus Unit Reskrim Polsek Pamulihan dan Tim Resmob Polres Sumedang, Jumat (24/4/2026) malam. Aksi pelaku berakhir di KBB. 

Kabupaten Majalengka: 2 kali

Kabupaten Purwakarta: 1 kali

Kabupaten Bandung (Soreang): 2 kali

Kabupaten Garut: 1 kali

BERAKHIR - Tampang TNI gadungan yang diringkus Unit Reskrim Polsek Pamulihan dan Tim Resmob Polres Sumedang, Jumat (24/4/2026) malam.  Aksi pelaku berakhir di KBB.
BERAKHIR - Tampang TNI gadungan yang diringkus Unit Reskrim Polsek Pamulihan dan Tim Resmob Polres Sumedang, Jumat (24/4/2026) malam. Aksi pelaku berakhir di KBB. (Tribun Jabar)

Dalam setiap aksinya, tersangka selalu menggunakan atribut lengkap berpangkat Kapten untuk meyakinkan korbannya bahwa ia adalah personel aktif dari Kodam III/Siliwangi.

"Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut disita penyidik, di antaranya satu unit mobil, celana PDH TNI, wing Kopassus, sabuk berlogo TNI, celana panjang loreng, dan seragam TNI dengan pangkat kapten," ujar Sandityo, Rabu (29/4/2026).

Di Sumedang sendiri, aksi terakhirnya menyasar Hendriyanti (20), seorang pedagang telur di Kecamatan Pamulihan.

Baca juga: Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Cafe Liar di Bantaran Sungai Ular Diratakan Pemkab Deli Serdang

Tersangka memesan 250 kilogram telur ayam dan minyak goreng dengan dalih untuk kebutuhan bazar panti jompo.

Korban yang percaya karena melihat seragam dan atribut wing Kopassus yang dikenakan tersangka, akhirnya harus merugi hingga Rp 7,29 juta setelah tersangka membawa lari barang dagangan menggunakan mobil Honda CR-V berpelat palsu, seperti diberitakan Kompas.com.

Melihat luasnya wilayah operasi tersangka, pihak kepolisian meminta masyarakat yang pernah merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana terkait penipuan dan pengulangan tindak pidana. Dandim 0610/Sumedang, Letkol Arh Kusuma Ardianto, sebelumnya juga menegaskan bahwa tersangka murni sipil.

"Kami pastikan yang bersangkutan adalah TNI gadungan," tegasnya.

Kronologi penipuan 250 Kg Telur 

Peristiwa bermula pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku mendatangi korban dengan niat membeli telur dalam jumlah besar, yakni 250 kilogram.

Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp 7.290.000. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang tiba di kantor Kecamatan Pamulihan.

Baca juga: Dapat SP3, Rismon Sianipar Kini Kuliti Roy Suryo: Itu Pembohongan Publik yang Terus Diulang

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved