Berita Viral

SOSOK Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau, Ditangkap Polisi

Sosok Jeni Rahmadial Fitri (JRF) adalah finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau yang kini menjadi sorotan karena kasus medis ilegal.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Sosok Jeni Rahmadial Fitri (JRF) adalah finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau yang kini menjadi sorotan karena kasus medis ilegal. Ia lahir di Bukittinggi pada 11 Januari 1998, memiliki tinggi badan 173 cm, berlatar pendidikan Sastra Inggris, dan pernah menjabat Direktur PT Arauna Beauty Clinic. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Jeni Rahmadial Fitri (JRF) adalah finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau yang kini menjadi sorotan karena kasus medis ilegal.

Ia lahir di Bukittinggi pada 11 Januari 1998, memiliki tinggi badan 173 cm, berlatar pendidikan Sastra Inggris, dan pernah menjabat Direktur PT Arauna Beauty Clinic.

Biodata Lengkap Jeni Rahmadial Fitri:

  • Nama Lengkap: Jeni Rahmadial Fitri
  • Tanggal Lahir: 11 Januari 1998
  • Tempat Lahir: Bukittinggi, Sumatera Barat
  • Asal Daerah: Bengkalis, Riau
  • Usia: 28 tahun (per April 2026)
  • Tinggi Badan: 173 cm
  • Pendidikan: Sarjana Sastra Inggris
  • Profesi: Pengusaha muda, Direktur PT Arauna Beauty Clinic (Pekanbaru)
  • Karakter: Dikenal percaya diri, komunikatif, dan aktif di dunia pageant

Karier dan Prestasi:

  • 2018: Menjadi Dara Riau, memperkuat citra sebagai representasi generasi muda daerah.
  • 2019: Runner Up 1 Putri Pariwisata Indonesia, sekaligus menyandang gelar Putri Pariwisata Culinary Indonesia.
  • 2019: Mengikuti Iam Model Search International Malaysia, memperluas eksposur global.
  • 2024: Finalis Puteri Indonesia mewakili Provinsi Riau.
  • Aktif mempromosikan potensi wisata Riau, khususnya kuliner dan pesisir Bengkalis.

Kontroversi dan Kasus Hukum:

  • Kasus: Diduga melakukan praktik medis ilegal di klinik Arauna Beauty, Pekanbaru.
  • Modus: Mengaku sebagai dokter, menawarkan diskon besar untuk menarik pasien.
  • Fakta: Tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).
  • Korban: Sedikitnya 15 orang mengalami kerusakan fisik serius, beberapa cacat permanen.
  • Pasal: Dijerat Pasal 429 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan junto UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Penangkapan: 28 April 2026 di Bukittinggi, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
  • Dampak: Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 resmi dicabut oleh Yayasan Puteri Indonesia.
DOKTER GADUNGAN – Jeni Rahmadial Fitri (JRF) mantan Putri Indonesia Riau 2024 diduga jadi dokter gadungan ditangkap polisi.
DOKTER GADUNGAN – Jeni Rahmadial Fitri (JRF) mantan Putri Indonesia Riau 2024 diduga jadi dokter gadungan ditangkap polisi. (IST)

Penjelasan Polda Riua Terkait Kasus yang Menjerat Jeni Rahmadial Fitri (JRF) 

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan kalau Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Pelaku dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah adanya laporan dari korban yang mengalami cacat permanen.

"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).

JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

Jeni Rahmadial Fitri dijerat dengan pasal 429 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan junto UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Penjelasan Salah Satu Kuasa Hukum Korban

Kasus dugaan tindakan medis ilegal yang menyeret Jeni Rahmadial Fitri telah dilaporkan sejak 25 November 2025.

Kuasa hukum korban AA dan NS, Mark Harianja, dan Al Qudri Tambusai menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian serius bagi para korban.

Mark menjelaskan, Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan tindakan operasi terhadap sejumlah klien tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas sebagai tenaga medis.

"Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki STR maupun SIP. Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," tegasnya. 

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Jeni bukan seorang dokter. 

"Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik," jelasnya.

Lebih lanjut, Mark menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendampingi sekitar 15 korban yang mengalami dampak serius akibat tindakan medis tersebut.

Bahkan, beberapa di antaranya mengalami cacat permanen. 

"Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut, serta bibir yang hancur," jelasnya.

"Tidak hanya itu, mereka juga mengalami trauma psikologis yang mendalam," sambung Mark.

Menurutnya, modus yang digunakan terlapor adalah dengan menawarkan diskon besar-besaran untuk menarik minat korban melakukan perawatan di klinik kecantikan miliknya yang berada di Pekanbaru.

"Modusnya adalah memberikan diskon besar di klinik kecantikan bernama Arauna Beauty Clinic. Dari situ, korban tergiur dan akhirnya menjalani tindakan operasi yang ternyata dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi," jelasnya.

Praktik Kesehatan Ilegal dengan Modus sebagai Dokter

Salah satu korban berinisial NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. 

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Penyidik menyebut, korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan pelaku. 

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025.

Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi, bahkan untuk satu tindakan korban membayar hingga Rp 16 juta. 

Meski demikian, JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.

Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut, karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," kata Ade. 

Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri. 

Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Sempat Viral Kasus Pelakor, Jeni Eks Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Baca juga: Sosok Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi dokter Gadungan, 15 Orang Jadi Korban, Ada Sampai Cacat

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved