Reformasi Polri
Komitmen Prabowo Mereformasi Polri Dipertanyakan, Apa Hasil Kerja Tim Komisi Percepatan Reformasi?
Sebelumnya, Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Namun hingga kini belum diketahui apa hasilnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Komitmen Presiden Prabowo Subianto mereformasi Polri kembali dipertanyakan.
Sebelumnya, Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Namun hingga kini belum diketahui apa hasilnya.
Reformasi adalah perubahan drastis dan sistematis dalam suatu masyarakat atau negara—khususnya bidang politik, sosial, atau ekonomi—untuk memperbaiki tatanan yang tidak adil atau tidak berfungsi menjadi lebih demokratis, transparan, dan berkeadilan.
Reformasi juga terkait perbaikan pelayanan agar lebih efisien dan bebas pungli.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan hasil kerja dari tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana memandang Prabowo tidak menyelesaikan komitmennya soal hal itu sampai lima bulan setelah tim tersebut dibentuk.
"Jujur saja, kami sangat khawatir, kami skeptis, pesimis, bahwa pada akhirnya reformasi kepolisian ini tidak jadi apa-apa. Janji reformasi Polri hanya berhenti di omon-omon saja, dan apalagi kemudian justru dimanfaatkan sebagai kepentingan politik praktis," kata Arif dalam konferensi pers di Resonansi ICW, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia memandang faktanya saat ini masih terdapat berbagai permasalahan yang masih terus berlanjut, bahkan kemudian bertambah parah mesk ada gagasan reformasi Polri yang digaungkan oleh Presiden.
Arif menjelaskan terbentuknya tim Komisi Percepatan Reformasi Polri ini beranjak dari aspirasi masyarakat khususnya soal peristiwa kerusuhan aksi demontrasi yang menimbulkan kewenangan-wenangan hingga brutalitas anggota kepolisian.
Namun, koalisi masyarakat sipil, kata Arif, justru khawatir jika Prabowo tidak memahami urgensi dari tuntutan reformasi kepolisian yang terus digaungkan.
"Tetapi yang harus dicatat bahwa nampaknya Presiden tidak serius menindaklanjuti tuntutan reformasi Polri," tuturnya.
Ia juga menyinggung soal pengesahan KUHAP yang baru sebagai aturan main penegakkan hukum yang sejatinya harus mengatur kewenangan polisi menjadi lebih akuntabel.
"Tetapi yang terjadi, KUHAP yang disahkan justru minim sekali memperkuat mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas kepada kepolisian," jelasnya.
"Yang justru ada adalah menambah, menambah, dan menambah lagi
kewenangan yang pada akhirnya membuka ruang potensi abuse of power dengan diskresi yang begitu luas," sambungnya.
Di samping itu, Arif juga meminta kepada DPR RI sebagai wakil rakyat untuk ikut mendesak agar tim tersebut segera mengumumkan hasil kerjanya yang harus mendukung kepentingan rakyat.
"Tim ini dibentuk dengan nama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, artinya kerjanya mestinya cepat karena ini darurat, ini sangat penting. Tetapi yang terjadi sudah 5 bulan lebih tidak ada tindak lanjut," ungkapnya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak lima hal yakni sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri.
Reformasi Polri adalah agenda mendesak untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan, serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian, apalagi pasca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan.
2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait dengan tuntutan untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara rakyat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan juga institusi kepolisian.
3. Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas KKRP yang telah mengundang publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi ini.
4. Mendesak DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi check and balances pengawasan terhadap fungsi pemerintahan yang menyimpang dari mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya tindak lanjut agenda reformasi kepolisian.
5. Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.
10 Orang Komisi Percepatan Reformasi Polri
Untuk informasi, Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 10 orang dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (7/11/2025).
Adapun ke-10 orang itu antara lain Jimly Asshiddiqie (Ketua), Ahmad Dofiri (Sekretaris), Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD.
Kemudian ada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta tiga Mantan Kapolri Badrodin Haiti, Tito Karnavian, dan Idham Aziz.
Berjalannya waktu tim ini bertambah jadi 11 anggota dari gender wanita atas permintaan Presiden Prabowo.
Baca juga: LIGA ITALIA - AC Milan Dikecam Cuma Incar Seri Atas Juventus, Tak Ada Niat Menang
Baca juga: Manchester City ke Final Piala FA, Peluang Sabet 3 Piala Musim Ini
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-buncit.jpg)