Berita Viral

Rafid Ihsan Lubis, Nama Pemilik Daycare Aresha yang Diduga Aniaya 53 Anak di Jogja

Ia tercatat menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.

IST
DAYCARE LITTLE ARESHA: Polisi mengungkap alibi para pelaku yang sudah jadi tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha. Pelaku mengaku ogah repot urus anak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok pemilik yayasan Daycare Aresha yang kini menjadi sorotan setelah tempat penitipan anak itu diduga menganiaya 53 anak di Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Pemilik yayasan itu adalah Rafid Ihsan Lubis.

Ia tercatat menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.

Berdasarkan data AHU.go.id, nama Rafid Ihsan Lubis tercatat sebagai pemilik manfaat Yayasan Aresha Indonesia Center karena memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.

Dari penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), Rafid Ihsan Lubis diketahui merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada yang lulus pada 2019/2020.

DAYCARE JOGJA - Pengelola Daycare Little Aresha di Umbulharjo masih simpang siur, nama seperti Diyah Kusumastuti beredar di media sosial.
DAYCARE JOGJA - Pengelola Daycare Little Aresha di Umbulharjo masih simpang siur, nama seperti Diyah Kusumastuti beredar di media sosial. (IST)

Kemudian, saat ini yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta di Universitas Brawijaya, sejak 12 Februari 2024.

Tempat Penitipan Anak (daycare) Little Aresha, yang berada di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak-anak.

Saat ini Polda DIY memastikan 13 tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, langsung ditahan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penahanan langsung pada 13 tersangka merupakan komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak penerus bangsa.

Pastikan penyidikan profesional

Pihaknya juga memastikan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya, Minggu (26/4/2026).

"Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Kemungkinan tersangka bertambah

Ia menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka.

Namun, hal itu tergantung pada proses pengembangan ke depan, termasuk kemungkinan penambahan keterangan dari tersangka yang sudah ditahan.

"Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," imbuhnya.

Penggerebekan

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, pada Sabtu (25/4/2026).

Di tempat penitipan anak itu, total ada 53 anak yang mengalami dugaan kekerasan dari keseluruhan anak yang dititipkan sebanyak 103.

Mereka dapat dipastikan mengalami luka fisik maupun verbal.

Luka di tubuh bisa saja disembuhkan, namun luka pada mental dan jiwa mereka siapa yang tahu.

Kesaksian para orang tua mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para pengasuh di sana sangat di luar batas.

Anehnya, luka yang dialami para anak kebanyakan sama, yakni kulit melepuh, bekas cubitan dan cakaran, luka pada punggung hingga luka di bagian bibir.

Mayoritas anak-anak di daycare tersebut juga terkonfirmasi mengalami pneumonia.

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menuturkan polisi mulanya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan diskriminatif yang dialami para anak-anak di Little Aresha.

Ada pula anak-anak selalu menangis setiap hendak diantar ke lokasi penitipan Little Aresha.

Hasil pendalaman pihak kepolisian, di antaranya total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia di bawah 2 tahun.

“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” terang Adrian.

Adrian menuturkan berdasarkan lama kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya.

Awal Mula Terbongkar

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, saat dihubungi Tribun Jogja menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) lalu.

Seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026 melaporkan adanya praktik kekerasan yang disaksikannya sendiri.

Sebelum memutuskan resign, pelapor telah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya ke KPAID Yogyakarta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta, terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," katanya, Sabtu (25/4).

Tak berizin

Tiga hari pascalaporan, KPAID Yogyakarta menggelar rapat koordinasi lanjutan melibatkan lintas instansi.

Mulai dari Unit PPA Polresta Sleman, perwakilan pelapor, Dindikpora dan DP3AP2KB, serta UPT PPA Kota Yogyakarta.

Rapat tersebut mengungkap fakta penting yaitu daycare dan TK Little Aresha tersebut beroperasi tanpa izin resmi alias bodong.

Langkah penanganan hingga rencana penggerebekan kemudian disusun.

Pada Jumat (24/4) langkah penegakan hukum diambil.

Penggerebekan

Tim gabungan Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan daycare di Sorosutan, Umbulharjo, ini selama lebih kurang lima jam, mulai pukul 14.00 hingga 19.00, untuk mengamankan lokasi sekaligus mencari bukti tambahan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved