Berita Viral

DI Kantor Polisi, Anggota DPRD Cirebon Bantah Selingkuh dengan Istri Kades, Pak Kades Punya Bukti

Anggota DPRD Cirebon HSG membantah melakukan perzinaan dengan istri kades. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERSELINGKUHAN: Ilustrasi selingkuh. Istri sah menggugat suami dan wanita selingkuhan ke pengadilan setelah mengetahui keduanya menjalin hubungan gelap, Jumat (19/12/2025). 

Namun demikian, polisi menyebut pemeriksaan masih di tahap awal. Sehingga, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Dikutip dari TribunJabar.id, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memastikan, bahwa laporan terkait dugaan tersebut sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya, untuk pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan, ini sudah kita terima. Pengaduannya sudah kita terima dan kita sedang melakukan pendalaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk terlapor berinisial ASG.

“Sementara kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri, inisial HSG, ini juga kita sudah meminta keterangan,” ucapnya.

Meski begitu, Eko menegaskan, bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada penetapan tersangka.

“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum, belum. Belum ya, masih kita melakukan pendalaman,” jelas dia.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini baru dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

“Untuk saksi yang diperiksa, sementara ada dua orang. Masih kita lakukan pendalaman ya,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan berawal dari persoalan rumah tangga yang kemudian melebar ke ranah hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal terkait dugaan hubungan terlarang tersebut.

“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujar Medira.

Namun demikian, ia menegaskan, bahwa proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Meski begitu, seluruh proses pembuktian akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved