Berita Viral

Buka Tempat Penitipan Tapi Ogah Repot, Pengasuh Ikat Anak Titipan ke Pintu Agar tak Berkeliaran

Mereka juga menyebut keputusan untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak itu bertujuan untuk mengurangi keributan di daycare.

IST
DAYCARE LITTLE ARESHA: Polisi mengungkap alibi para pelaku yang sudah jadi tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha. Pelaku mengaku ogah repot urus anak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Buka tempat penitipan tapi ogah repot, pengasuh di daycare Little Aresha Yogyakarta ikat anak titipan ke pintu.

Tujuannya agar anak-anak tak berkeliaran dan saling mengganggu.

Bahkan anak-anak tersebut dibiarkan tak berpakaian dan dimasukkan ke ruangan sempit. 

Baca juga: NASIB Mantan Karyawan yang Bongkar Kekejaman dan Penganiayaan di Daycare Little Aresha

Hal ini menyebabkan tak sedikit anak yang mengalami penyakit serius.

Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha

Para pelaku yang mayoritas pengasuh anak.

Mereka pun mengurai alasannya tega mengikat kaki dan tangan anak-anak hingga menelanjangi mereka.

Baca juga: Medan Jadi Gerbang Wisata Medis, Malaysia Healthcare Bawa 19 Rumah Sakit Terkemuka  

13 orang tersangka itu terdiri dari 1 orang kepala yayasan, 1 orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap fakta terbaru terkait dengan kasus yang mengejutkan publik ini.

Dari hasil penyelidikan, orangtua korban bercerita bahwa anak-anak mereka mengalami luka di tubuhnya.

Hal itu diduga akibat tangan dan kakinya diikat serta diduga mengalami penyiksaan lainnya.

PENGANIAYAAN - Sebuah daycare di daerah Umbulharjo Kota Yogyakarta digerebek polisi terkait dugaan kekerasan terhadap anak, Jumat (24/4/2026).
PENGANIAYAAN - Sebuah daycare di daerah Umbulharjo Kota Yogyakarta digerebek polisi terkait dugaan kekerasan terhadap anak, Jumat (24/4/2026). (TRIBUN MEDAN)

"Di antara 11 ini mereka itu yang mengikat kaki maupun tangan anak-anak itu sehingga menyebabkan luka terus ada bercak merah," ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam tayangan youtube metro tv news, Minggu (26/4/2026).

Resmi menetapkan 13 pelaku sebagai tersangka, penyidik mengungkap hasil penyelidikan.

Bahwa ada beberapa bukti yang diperoleh penyidik sehingga yakin menaikan status belasan orang tersebut menjadi tersangka.

Buktinya adalah penyidik melihat sendiri kondisi para bayi dan anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Yakni anak-anak diikat kaki dan tangannya serta tidak dipakaikan baju.

Baca juga: Pemkab Samosir Dukung SMKN 1 Simanindo Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan

"Mereka menelantarkan anak-anak tersebut, mereka (anak-anak) hanya menggunakan pampers saja, pakaian dilepas, alasan agar nanti bajunya anak ini tetap bersih sehingga riskan sekali terhadap kesehatan anak-anak. Anak ini ada yang mereka muntah, ada yang masuk angin, ada yang sakit. Sehingga kita menetapkan 13 tersangka dari 30 yang sudah diminta keterangan," kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Resmi jadi tersangka, para pelaku pun mengungkap alibi mengejutkan.

Pelaku memberikan alasan kenapa mereka tega mengikat kaki dan tangan anak-anak di daycare.

Para pengasuh mengaku tidak ingin anak-anak tersebut saling mengganggu satu sama lain.

Mereka juga menyebut keputusan untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak itu bertujuan untuk mengurangi keributan di daycare.

"Setelah didalami motifnya itu (kata pelaku) agar anak-anak itu tidak mengganggu temannya. Kedua, tidak membuat keributan sehingga kaki atau tangannya diikat ke pintu sehingga mereka tidak bebas pergi ke mana-mana," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Baca juga: Pemkab Samosir Dukung SMKN 1 Simanindo Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan

Selain itu, para pengasuh juga mengaku tak mau repot mengurus anak orang lain.

"Ada juga yang diisolasi di dalam satu ruangan, di mana sirkulasi udaranya juga sangat minim sekali. Sehingga riskan sekali terhadap kesehatan anak-anak tersebut. Sehingga para pengasuh ini intinya tidak mau repot ngurusin anak-anak tersebut," pungkas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Terkait dengan sosok para pengasuh di daycare tersebut, polisi mengungkap fakta mengejutkan.

Ternyata para pengasuh di sana bukan berasal dari pihak profesional yang telah menjalani pelatihan resmi.

"Daycare ini beroperasi sejak 2021, belum memiliki izin sehingga mereka masih kurang dalam pengalaman atau pengawasan, sehingga pengasuhnya masih kurang profesional dalam menangani anak-anak yang dititip ini," ucap Kombes Pol Eva Guna Pandia.

"Otomatis mereka mencari keuntungan. Mereka harusnya melihat kondisi daycare ini, mereka ini overload sehingga mereka mengarah untuk mencari keuntungan. Perlakuan yang diberikan kepada anak itu kurang manusiawi," sambungnya.

20 anak ditempatkan di ruangan sempit
Selain itu, polisi juga menemukan fakta yang tak kalah memilukan terkait dengan kasus kekerasan anak tersebut.

Yakni anak-anak titipan di daycare itu diduga selama ini ditempatkan di ruangan sempit dengan kapasitas anak yang membludak.

Sekira 20 anak kabarnya diletakkan di ruangan 3x3 setiap harinya.

"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif," ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian dilansir dari Kompas.com.

Di ruangan sempit itu, 20 anak diikat kaki dan tangannya.

Lalu di ruangan tersebut juga kabarnya terdapat bekas muntahan di sekitar bayi yang tidak dibersihkan.

"Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya," pungkas Kompol Rizky.

Fakta itu dilihat sendiri oleh penyidik kepolisian saat menggerebek daycare Little Aresha.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diduga korbannya berusia nol hingga tiga bulan serta balita di bawah usia dua tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved