Berita Viral

JAWABAN Kubu Rismon Sianipar Dilaporkan Kasus Penipuan Buku 'Gibran End Game', Korban Rugi Rp 6 Juta

Rismon Sianipar angkat bicara terkait dilaporkan kasus penipuan atas barang bukti buku Gibran End Game. 

Instagram @forumkeadilantv
SOROTAN MASYARAKAT- Rismon Sianipar menjadi sorotan masyarakat sejak dirinya berbalik arah membela Jokowi. Kini status tersangka Rismon di Polda Metro Jaya sudah di SP3 kan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Sianipar angkat bicara terkait dilaporkan kasus penipuan atas barang bukti buku Gibran End Game

Laporan ini dilakukan dampak dari pengakuan Rismon Sianipar bahwa semua yang ditulisnya di buku itu tidak benar. 

Pengakuan ini muncul setelah meminta maaf ke Jokowi atas tuduhannya selama ini. 

Ahli Digital Forensik ini membuat pengakuan baru bahwa ijazah Jokowi itu asli dari UGM. 

Ia menegaskan bahwa Jokowi memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM. 

Padahal sebelumnya dalam buku Gibran End Game dia menuduh Jokowi membuat ijazah palsu. 

Rismon dilaporkan oleh Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya. 

Irwan Arya mengaku me  jadi korban penipuan dari buku Rismon. 

Dia mengadu ke Polda Metro Jaya.  

Terkait laporan ini, Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu soal detil laporan tersebut.

"Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa?, nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru,” kata Jahmada saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: FAKTA Guru dan Murid di Aceh Berkelahi Dalam Kelas, Video Baku Jambak Viral Ternyata Akting

Baca juga: BREAKING NEWS: Suasana di Rumah Duka Praka Rico Pramudia, Anggota TNI AD yang Gugur di Lebanon

Adapun Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang buku berjudul Gibran End Game ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," ucap Irwan.

Pelapor mengaku membeli buku Gibran End Game saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Januari 2026.

Pembelian buku dilakukan atas dasar ketertarikan dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar.

Pelapor sudah membeli 60 eksemplar buku dengan total nilai uang telah dibayar Rp 6.002.500.

Namun kemudian Rismon membuat pernyataan yang membuatnya terkejut bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu.

Pernyataan Rismon itu disampaikan setelah menempuh jalur restorative justice terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Atas rasa kekecewaan yang dialami, pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan Rismon dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

"Sehingga saya membuat laporan hari ini 24 April 2026 itu langsung diterima oleh pihak Polda Metro," ungkapnya.

Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.

Pelapor berharap laporan polisi yang dibuatnya dapat diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Guru dan Murid Viral Berkelahi di Kelas, Tidak Ada yang Melerai, Dianggap Lagi Akting

Baca juga: Daycare di Jogja Diduga Siksa Anak-anak, Diikat Hingga Penelantaran, Berujung Ditutup Polisi

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved