Berita Viral
Respons Kubu Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda terkait Buku Gibran End Game
Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan dugaan penipuan terkait buku Gibran End Game ke Polda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan dugaan penipuan terkait buku Gibran End Game ke Polda Metro Jaya.
Kubu Rismon menanggapii laporan tersebut.
Diketahui, pelapor kasus ini mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya.
Baca juga: Kronologi Debt Collector Nekat Buat Panggilan Palsu Pemadam Kebakaran demi Tagih Utang Warga
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu soal detil laporan tersebut.
“Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa?, nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yg baru,” kata Jahmada saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
Adapun Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang buku berjudul Gibran End Game ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," ucap Irwan.
Pelapor mengaku membeli buku Gibran End Game saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Januari 2026.
Pembelian buku dilakukan atas dasar ketertarikan dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar.
Pelapor sudah membeli 60 eksemplar buku dengan total nilai uang telah dibayar Rp 6.002.500.
Namun kemudian Rismon membuat pernyataan yang membuatnya terkejut bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu.
Pernyataan Rismon itu disampaikan setelah menempuh jalur restorative justice terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Atas rasa kekecewaan yang dialami, pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan Rismon dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
"Sehingga saya membuat laporan hari ini 24 April 2026 itu langsung diterima oleh pihak Polda Metro," ungkapnya.
Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.
Pelapor berharap laporan polisi yang dibuatnya dapat diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Biro Travel Haji Satu Per Satu Datang Kembalikan Uang ke KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Baca juga: Liga Champions PSG vs Bayern Muenchen, Atletico Madrid vs Arsenal
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rismon-sianipar-da-f-a.jpg)