Berita Viral

PERAN 3 Oknum Polisi Saksikan Rekannya Rudapaksa Remaja Wanita di Jambi, Tapi Cuma Disanksi Etik

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Polisi terhadap wanita inisial C (18) di Jambi membuka fakta baru. 

Istimewa
Dua polisi yang dipecat atas kasus pemerkosaan remaja wanita berinisial C (18) di Jambi, tampak tertunduk usai menjalani upacara pemberhentian tidak denga hormat (PTDH), Jumat (24/4/2026).(Humas Polda Jambi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Polisi terhadap wanita inisial C (18) di Jambi membuka fakta baru. 

Fakta ini terkuak dalam adegan rekonstruksi.  

Tiga anggota Polisi Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil diduga mengetahui dan merencanakan pemerkosaan terhadap wanita inisial C (18) di Jambi

Pemerkosaan dilakukan dilakukan oleh Samson dan Nabil (dua anggota polisi yang telah dipecat), kemudian Indra dan Cristiano warga sipil yang telah ditahan.

Sementara Vino, Afis dan Sabil disanksi minta maaf penempatan khusus selama 21 hari, bimbingan rohani satu bulan penuh atas kasus minuman keras, tidak perkara pemerkosaan.

Hal ini terungkap ketika tersangka Samson menelepon tersangka Indra, pada Rabu 12 November 2025, pukul 21.00 WIB.

Indra menyebut dia punya seorang wanita, yang kemudian dia tawarkan kepada Samson.

Kronologi Tindakan Asusila

Mendapat kabar tersebut, Samson yang saat itu sedang berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi menyebut akan segera datang ke Jambi.

Samson kemudian mengajak temannya Sabil untuk berangkat ke Jambi.

Setelah Sabil mau, Samson kembali mengajak Vino.

Saat menjemput Vino, Afis yang saat itu berada di tempat Vino akhirnya ikut ke Kota Jambi.

Dalam perjalanan, Samson mengajak teman-temannya itu untuk minum-minuman keras, dan dia menjanjikan seorang perempuan.

Di sisi lain, Indra kemudian menghubungi korban melalui Dirrect Massage Instagram, dan menjemput korban dari rumah temannya.

Sebelum menjemput korban, mereka semua akhirnya sepakat untuk bertemu di wilayah Jalan Premix, Kenali Asam Bawah, Kecataman Kotabaru, Kota Jambi, tepat pada Kamis, 13 November 2025, pukul 00.10 WIB.

Tepat pada pukul 00.15 WIB, Indra dan Sabil menjemput korban dengan mengendarai mobil.

Sementara, Cristiano, Samson, Vino, Afis menunggu di lokasi pertemuan.

Setelah itu, korban masuk ke dalam mobil dan dibawa oleh pelaku menuju ke titik pertemuan awal.

Saat itu, korban duduk di depan, di sebelah Indra yang mengemudikan mobil.

Saat itu, korban sudah meminta diantar pulang, namun Indra menyebut ada pertemuan dengan orang.

Mereka kemudian tiba di titik pertemuan, saksi Afis masuk ke dalam mobil, sementara Cristiano dan Samson naik sepeda motor menuju ke sebuah rumah di Perumahan Griya Rosa, Kebun Kopi, RT 23, Thehok, Jambi Selatan.

Di lokasi ini, sebelum memperkosa korban, Samson, Indra, Cristiano, dan temannya yakni Sabil, Afis, dan Vino terlebih dahulu mengonsumsi miras.

Vino kemudian mengajak Afis dan Sabil keluar dan duduk sambil merokok di teras rumah.

Saat berada di luar, Afis kemudian teriak memanggil Samson yang berada di dalam bersama dengan korban.

Saat itu, Afis memberitahu bahwa roda mobil yang dia bawa dalam kondisi bocor.

Tidak hanya itu, dalam rekonstruksi ini juga terungkap bahwa, ketika Samson keluar, salah satu dari antara Afis, Vino, dan Sabil bertanya ke padanya, apakah masih ada wanita lain atau tidak.

"Ada lagi yang nanya pak. Ceweknya cuman sikok (satu) ya?" kata Samson, saat rekonstruksi berlangsung.

"Siapa yang ngomong begitu?," tanya tim Inafis yang memimpin rekonstruksi.

"Ada pak?," kata Samson, sembari dengan mimik yang gugup, dan melirik pada salah satu diantara Sabil, Afis dan Vino yang berdiri di hadapannya.

"Iya siapa? jangan bilang ada-ada, siapa? tunjuk!," kata tim Inafis tersebut.

Namun jawaban Samson tidak terdengar jelas, dan dia masuk kembali ke dalam rumah untuk menanyakan ke pada Indra soal perempuan yang dimaksud.

Samson kemudian keluar, dan menyebut bahwa tidak ada wanita lain selain korban.

Setelah itu, Samson, Afiz dan Sabil mencari bengkel untuk memperbaiki roda mobil.

Sementara Cristiano dan Indra tinggal di rumah bersama korban.

Korban saat itu ingin ikut, tetapi dilarang oleh Indra.

Saat yang lain pergi, Indra dan Cristiano memperkosa korban. Beberapa jam kemudian, Samson, Sabil, Vino, dan Afiz tiba kembali usai memperbaiki roda mobil.

Samson kemudian turun dari mobil, sementara Sabil, Vino, dan Afiz menunggu di dalam mobil.

Saat itu, Samson mendapati korban sedang diperkosa. Korban yang mengetahui kehadiran samson meminta tolong.

Namun bukannya menolong, Samson justru ikut merudapaksa korban. Setelah melakukan aksi itu, Samson, Cahyani, Sabil, Vino dan Afis membawa korban masuk ke mobil, sementara Indra dan Cristiano tinggal di lokasi. Mereka kemudian membawa korban ke sebuah rumah yang ditempati Fajar dan Nabil di wilayah Arizona, Jalan Sunan Giri, Lorong Ambarawa, Simoang 3 Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Di sana, Sabil mengetuk pintu rumah, sementara Vino, Sabil dan Afis menggotong korban dari dalam mobil menuju ke rumah. Saat itu korban sempat terjatuh, kemudian Afis, Vino, dan Samson mengangkat korban hingga tiba di depan pintu. Baca juga: Perwira Polisi Perkosa Anak 15 Tahun di Parimo, Awalnya Minta Carikan Ponsel yang Hilang Saat itu, seorang penghuni rumah bernama Fajar membuka pintu, dan telah mendapati korban digendong dalam kondisi tidak berdaya.

Fajar sempat melarang mereka masuk ke dalam rumah, namun mereka tetap memaksa masuk. "Bang samping rumah kami masjid bang, bentar lagi orang rame, orang nak salat subuh," kata Fajar. Namun mereka menghiraukan hal tersebut, dan tetap membawa korban ke kamar yang berada di lantai dua. Setelah beberapa lama, Samson, Vino, Sabil dan Afis pergi dari rumah tersebut, dan diantar oleh Nabil.

Setelah itu, Nabil masuk ke kamarnya, dan melihat korban terbaring, dan dia justru merudapaksa korban. Kuasa Hukum korban, Regina Pratiwi Siregar menyebut, rangkaian rekonstruksi ini membuka secara jelas bahwa, pemerkosaan ini sudah direncanakan sejak awal, dan telah diketahui oleh Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil.

"Sejak dari Tanjung Jabung Timur mereka sudah berencana untuk minum-minuman keras, dan juga sudah membahas tentang perempuan," kata Gina. Sehingga, kata Gina, peran Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil dalam kasus ini jelas bisa masuk ke ranah pidana, yakni turut serta dalam tindak pidana kejahatan. Baca juga: Menteri PPPA Prihatin Ada Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT

"Dan saat rekonstruksi di lokasi pertama, si Samson juga ditanya, apakah ada wanita lain atau tidak? lalu, sangat jelas terlihat bahwa merekalah yang mengangkat korban dari luar sampai menuju ke lantai dua, jadi ini jelas masuk pidana," kata Gina.

Gina mengaku heran, mengapa Polda Jambi justru menjatuhkan sanksi soal minuman keras bukan soal pemerkosaan tersebut. "Jadi, harusnya yang tiga ini masuk ke pokok perkara, bukan soal miras," katanya.

Sebagai informasi, seorang remaja perempuan menjadi korban pemerkosaan empat orang. Dua pelaku diantaranya anggota polisi yang kini telah dipecat, dan dua pelaku lainnya merupakan warga sipil. Baca juga: Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, Komisi III: Pelaku Harus Diadili Korban diperkosa di dua lokasi, pertama di kawasan Kebun Kopi, Kota Jambi dan lokasi ke dua di Arizona, Kota Jambi. Saat itu korban tidak berdaya karena jumlah pelaku yang banyak, serta korban yang juga dicekokin minuman beralkohol.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved