Berita Viral

Tangis Pilu Suratno, Baru Menikmati Fasilitas Ketua DPRD, Kini Sudah Dimasukkan ke Jeruji Besi

Tangis Suratno saat digelandang ke mobil tahanan menjadi simbol runtuhnya harapan publik terhadap kepemimpinan DPRD Magetan

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Sukoco
KETUA DPRD MENANGIS – Ketua DPRD Magetan Suratno menangis ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Tangis pilu Suratno saat digelandang ke mobil tahanan.

Ia belum lama menikmati empuknya kursi Ketua DPRD Magetan, Jawa Timur.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini baru satu setengah tahun menjabat sebagai Ketua DPRD.

Kini, ia harus dimasukkan ke jeruji besi atas dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Awal Karier Politik

Suratno lahir dan besar di Magetan, Jawa Timur.

Ia dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan politik lokal.

Melalui daerah pemilihan (dapil) Magetan 1, Suratno berhasil meraih 4.937 suara dan duduk sebagai anggota DPRD.

Pada periode 2019–2024, ia dipercaya menjadi Ketua Fraksi PKB.

Kiprahnya sempat cukup menonjol, terutama dalam mengangkat isu-isu strategis seperti:

  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Penguatan UMKM
  • Pengembangan pariwisata lokal
  • Pembangunan infrastruktur

Dengan rekam jejak tersebut, Suratno sempat dianggap sebagai figur yang mampu membawa energi baru bagi DPRD Magetan.

Pada Oktober 2024 menjadi momentum penting ketika Suratno dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029.

Kehadirannya sempat membawa optimisme, terutama dalam mendorong sektor ekonomi daerah.

Sebagai Ketua DPRD, ia kerap tampil vokal dalam sidang maupun forum publik.

Narasi yang dibangun adalah tentang pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi lokal.

Banyak pihak menilai Suratno sebagai representasi generasi baru politik daerah yang lebih progresif.

Namun, harapan itu runtuh ketika Kejaksaan Negeri Magetan menetapkannya sebagai tersangka korupsi dana pokir.

Dari total alokasi Rp335,8 miliar, realisasi mencapai Rp242,98 miliar, namun penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sistematis.

Modus yang diungkap antara lain:

  • Manipulasi proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ)
  • Pemotongan dana hibah dengan dalih biaya administrasi
  • Alih pelaksanaan kegiatan kepada pihak ketiga
  • Pengadaan barang fiktif

Selain Suratno, lima tersangka lain turut ditetapkan, termasuk dua anggota DPRD Magetan dan tiga tenaga pendamping dewan.

KORUPSI - Foto Ketua DPRD Magetan, Soenarto ditetapkan sebagai tersangka kadus dugaan korupsi Dana Pokir. SN terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Magetan Jawa Timur sekitar pukul 17.51WIB dengan mengenakan jaket warna merah muda.
KORUPSI - Foto Ketua DPRD Magetan, Soenarto ditetapkan sebagai tersangka kadus dugaan korupsi Dana Pokir. SN terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Magetan Jawa Timur sekitar pukul 17.51WIB dengan mengenakan jaket warna merah muda. (Instagram)

Tangisnya di Depan Publik

Kamis, 23 April 2026, menjadi hari yang mencoreng perjalanan politik Suratno.

Sekitar pukul 17.51 WIB, ia keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Magetan dengan mengenakan jaket merah muda.

Air mata tak terbendung saat digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Magetan.

Momen itu menjadi potret dramatis: seorang Ketua DPRD yang sempat dielu-elukan, kini harus menghadapi jeruji besi.

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga krisis kepercayaan publik.

Dana hibah yang seharusnya memberdayakan masyarakat justru dijadikan formalitas administratif.

Bagi warga Magetan, skandal ini menegaskan bahwa praktik korupsi di DPRD bukan sekadar kasus individu, melainkan pola berjamaah yang merugikan daerah.

 (*/ Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved