Berita Viral
ALASAN Rudy Mas'ud tak Temui Massa Aksi 21 April, Gubernur Kaltim Kini Siap Hadapi Hak Angket
Rudy Masud menegaskan pada dasarnya ia siap menerima aspirasi tersebut, namun bukan di tengah jalan.
Ia juga sempat menawarkan pertemuan dengan perwakilan massa, namun tawaran itu ditolak.
Baca juga: Dibungkus Karung Seolah Durian, Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu di Pintu Tol
"Saya sudah menawarkan, tapi teman-teman itu perwakilan tidak mau. Karena waktu itu hari itu sudah sore sekali tepatnya, kira-kira sudah jam 17.45, jadi hampir jam 18.00, walaupun setelah itu adik-adik mahasiswa membubarkan diri," terangnya.
Rudy Masud mengaku menyaksikan langsung momen kericuhan tersebut dari dalam kantor Gubernur Kaltim.
Ia melihat botol air mineral hingga pecahan batu dari trotoar dilemparkan oleh oknum massa ke arah aparat keamanan yang berjaga.
"Menurut saya ini yang tidak cocok. Bapak Ibu bisa membayangkan kalau saya ada di tengah-tengah situ terus dilempar begitu gimana?," ungkapnya.
Selain alasan keamanan, ia menyatakan tidak bisa mengambil keputusan secara sembarangan di tengah kerumunan tanpa membuka data-data terkait tuntutan yang diajukan.
Ia meminta para mahasiswa dan seluruh aliansi untuk memahami bahwa setiap pernyataan pemerintah harus berlandaskan data yang valid.
"Kami mendengarkan sekali dan saya langsung memberikan komentar melalui media sosial kami bahwa kami ingin sekali bahwa seluruh adik-adik mahasiswa aliansi-aliansi seluruh masyarakat menjadi mata telinga kami di dalam membangun Kalimantan Timur ini," pungkasnya.
Siap Hadapi Hak Angket
Rudy Masud menegakaskan siap menghadapi hak angket oleh DPRD Kaltim jika benar diwujudkan.
Rudy Masud menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan penjelasan apabila mekanisme politik tersebut benar-benar dijalankan oleh legislatif.
“Kami siap memaparkan sesuai aturan. Kami membuka seluruh data. Dalam proses penyusunan hingga pengesahan APBD, tidak mungkin disahkan tanpa persetujuan DPRD,” tegas Rudy.
Mantan legislator Senayan itu juga menjelaskan mekanisme hak angket, interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Dibungkus Karung Seolah Durian, Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu di Pintu Tol
Menurutnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 20, fungsi pengawasan merupakan bagian dari tugas DPRD selain fungsi legislasi dan penganggaran.
Ia menilai, penggunaan hak angket maupun interpelasi merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah. Pembagian peran antara eksekutif dan legislatif, lanjutnya, merupakan bagian dari prinsip trias politica yang harus dihormati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Demo-Kebijakan-Gubernur-Kaltim-Soal-Mobil-Mewah-Hingga-Renovasi-Miliaran-Dimana-Rudy-Masud.jpg)