Berita Viral
Direspons Singapura, Gagasan Menkeu Purbaya Berlakukan Tarif Kapal Lewat di Selat Malaka
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap gagasan menarik tarif kapal yang melintasi di Selat Malaka
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap gagasan menarik tarif kapal yang melintasi di Selat Malaka.
Penarikan tarif kapal bakal menambah pemasukan negara.
Akan tetapi wacana tersebut langsung jadi sorotan media asing seperti Channel News Asia (CNA), Anadolu Ajensi, hingga The Straits Times.
Bahkan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan ikut angkat bicara.
Baca juga: Penjelasan Ustaz Basalamah Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Kuota Haji, Kembalikan Uang 8,4 Miliar
Diketahui Menteri Keuangan Indonesia sempat mengemukakan gagasan untuk mengenakan pungutan pada kapal yang menggunakan Selat Malaka dan Singapura.
Purbaya Yudhi Sadewa secara sambil lalu mengomentari kemungkinan pemberlakuan tarif di Selat yang dimiliki oleh Indonesia, Singapura, dan Malaysia itu.
Baca juga: 10 Kementerian Kinerja Terbaik, Tingkat Kepuasan Publik Capai 70,77 Persen Atas Kerja Prabowo
“Kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge ya. Sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujarnya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia mengibaratkan pembagian pendapatan bisa disesuaikan dengan panjang wilayah masing-masing negara.
Dalam hal ini, Indonesia dan Malaysia disebut berpotensi memperoleh porsi lebih besar dibanding Singapura.
Pernyataan Purbaya kemudian buat geger hingga buru-buru diralatnya.
Baca juga: Kunjungan Luar Negeri Lagi, Prabowo Akan Kembali Melawat ke Perancis
Purbaya memastikan penerapan tarif di Selat Malaka akan sulit karena perairan tersebut dimiliki ketiga negara yakni Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Namun demikian pernyataan Purbaya keburu menjadi sorotan dunia di tengah blokade Selat Hormuz yang membuat ekonomi dunia kacau.
Misalnya saja media asal Singapura The Straits Times menulis judul berita “Menteri Keuangan Indonesia sempat mengemukakan, lalu menarik kembali usulan pungutan di Selat Malaka,”
Pun Channel News Asia menulis judul berita “Menteri Keuangan Indonesia mengusulkan pemberlakuan bea masuk bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka,”
Bahkan pernyataan Purbaya ditanggapi oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan.
Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Muncul, Dituduh Pelecehan Santri Sesama Jenis: Ini Fitnah yang Kejam
Vivian mengatakan bahwa jalur pelayaran melalui Selat Malaka dan Singapura harus tetap terbuka untuk semua .
Ia lebih lanjut menekankan bahwa Singapura tidak akan mendukung upaya apa pun untuk membatasinya.
“Hak akses transit dijamin untuk semua orang,” kata Dr. Balakrishnan dalam sebuah diskusi santai di acara CNBC di Singapura pada Rabu pagi. “Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, melarang, atau mengenakan biaya tol di lingkungan kami.” seperti dimuat CNA.
Kemudian Anadolu Ajensi media asal Turki menyoroti Selat Malaka—yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Selat itu merupakan jalur maritim penting yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, serta kerap disandingkan dengan titik-titik strategis lain seperti Selat Hormuz, Terusan Suez, dan Terusan Panama.
Tanggapan Menlu Sugiono tidak Setuju Pemberlakuan Tarif
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Hal itu disampaikan Sugiono dalam wawancara singkat di Jakarta, Kamis, saat merespons pertanyaan wartawan terkait apakah Indonesia akan memberlakukan pengenaan tarif di Selat Malaka.
Sugiono pun menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.
Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono, Kamis (23/4/2026).
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.
Direspons Menlu Singapura
Kemudian pada Rabu (22/4/2026), Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan mengatakan bahwa negara-negara Asia yang terletak di sepanjang Selat Malaka, memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan Selat Malaka tetap terbuka.
“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Baca juga: Update Kasus Narkoba Melibatkan Kapolres, Istri dan 2 Anak Ko Erwin Ditangkap
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: Update Kasus Narkoba Melibatkan Kapolres, Istri dan 2 Anak Ko Erwin Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Kompas.com/ WartaKotalive.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menkeu-purbaya-ke-istana.jpg)