Breaking News

Berita Viral

Alasan Polisi Jerat Pelaku Penusukan Nus Kei Pakai Pasal Pembunuhan, Hendrikus Sempat Galau

Dua tersangka, Hendrikus Rahayaan (HR) dan Finansius Ulukyanan (FU) dijerat Pasal 459

Istimewa
PELAKU PENIKAMAN NUS KEI - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Minggu (19/4/2026) // Nus Kei semasa hidup. Beredar tampang 2 pria diduga pelaku penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. (HO/IST/Tangkap layar instagram @golkar_maluku_tenggara/IST) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan polisi menjerat dua tersangka kasus tewasnya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, dengan pasal pembunuhan berencana. 

Dua tersangka, Hendrikus Rahayaan (HR) dan Finansius Ulukyanan (FU) dijerat Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana.

Pasal ini memuat ancaman paling berat dalam hukum pidana Indonesia, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Penerapan pasal Kedua pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan bahwa perbuatan dilakukan secara bersama-sama, yang semakin memperberat posisi hukum para pelaku.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap konstruksi hukum secara utuh. 

Penerapan pasal ini juga untuk mengakomodasi seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus berkembang.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Ditahan di Polda Maluku

Saat ini dua tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Maluku

Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara sebagai prosedur wajib.

Setelah dinyatakan layak, mereka resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan administrasi guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, kepolisian memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif. Aparat juga terus melakukan langkah preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegas Rositah.

Pelaku Galau Ditawari Kerja Rp 1 Miliar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved