Berita Viral
AWAL Mula Warga Tolak Warung Mi Babi di Sukoharjo, Buat Petisi, Tutup Jalan Pakai Gundukan Pasir
Kondisi ini kemudian memicu langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi melalui pemasangan baliho dan spanduk penolakan.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah awal mula warga tolak warung mi babi di Sukoharjo.
Mereka membuat petisi hingga tutup jalan pakai gundukan pasir.
Warung yang terletak di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dipasangi puluhan spanduk penolakan.
Baca juga: LIGA INGGRIS - Skenario Manchester City Gusur Arsenal di Puncak, Kans Juara Melayang?
Warga sempat menutup akses jalan menuju lokasi usaha menggunakan tumpukan pasir sebagai bentuk protes terjadi pada tanggal (16/4/2026).
Terbaru, empat hari setelah tumpukan pasir puluhan spanduk penolakan terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, pada Senin (20/4/2026).
Spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh warga sebagai bentuk aspirasi atas keberadaan warung makan yang menjual menu mie babi di lingkungan mereka.
Aksi ini menjadi lanjutan dari rangkaian penolakan yang sebelumnya telah disuarakan melalui berbagai cara.
Baca juga: Sudah Diolok-olok Muridnya, Bu Atun Maafkan Siswa SMA, Justru Doakan Selamat Dunia Akhirat
Menanggapi hal tersebut, pemilik usaha Warung Mie Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, mengaku tidak mempermasalahkan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan warga.
Ia menilai, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi di negara yang menjunjung kebebasan berpendapat.
“Kalau pemasangan spanduk memang sudah sejak kemarin. Kami sebagai pemilik tidak masalah, karena setiap orang bebas menyampaikan aspirasi dan pendapat. Itu hak masing-masing sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Awal mula perselisihan antara warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan pemilik usaha kuliner nonhalal bermula dari keberatan masyarakat atas berdirinya warung makan yang menyajikan menu mi babi di lingkungan mereka.
Ketua RW setempat, Bandowi, mengatakan mayoritas warga yang beragama Islam menilai keberadaan kuliner nonhalal tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat.
Terlebih, lokasi usaha disebut berada tidak jauh dari sejumlah tempat ibadah.
“Intinya warga keberatan adanya kuliner mi babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkap Ketua RW setempat, Bandowi, Senin (20/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, warga tidak langsung melakukan aksi terbuka.
Baca juga: Sudah Diolok-olok Muridnya, Bu Atun Maafkan Siswa SMA, Justru Doakan Selamat Dunia Akhirat
Mereka terlebih dahulu menggelar rapat untuk mencari solusi dan menyikapi persoalan yang muncul di lingkungan mereka.
Dari hasil musyawarah tersebut, warga sepakat membuat petisi penolakan terhadap keberadaan usaha kuliner nonhalal.
Petisi itu kemudian disampaikan kepada pemilik usaha, serta ditembuskan ke berbagai pihak terkait, mulai dari Bupati Sukoharjo, Polres, pemerintah kecamatan, polsek, hingga pemerintah desa.
Namun, setelah satu minggu berjalan, warga mengaku belum mendapatkan respons yang jelas dari pihak terkait maupun pemilik usaha.
Kondisi ini kemudian memicu langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi melalui pemasangan baliho dan spanduk penolakan.
“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” jelas Bandowi.
Proses Tak Melibatkan Warga
Ia juga menyoroti proses awal berdirinya usaha tersebut yang dinilai kurang melibatkan warga sekitar.
Menurutnya, pemilik usaha tidak melakukan izin secara langsung kepada lingkungan RT setempat.
“Ke RT setempat belum ada izin. Hanya pemberitahuan saja bahwa akan berdiri usaha mi babi. Tiba-tiba sudah berdiri tanpa ada komunikasi lebih lanjut dengan warga,” katanya.
Di sisi lain, Desa Parangjoro diketahui memiliki sekitar 17 hingga 18 masjid yang lokasinya relatif berdekatan dengan tempat usaha tersebut.
Hal ini turut menjadi salah satu faktor yang memperkuat penolakan warga dan memicu polemik yang hingga kini masih berlangsung.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, menjelaskan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran aturan.
Bahkan, usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Secara aturan, penjualan makanan nonhalal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil sidak tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya.
Harapan sang Pemilik Warung Mie Babi
Meski demikian, Jodi berharap aksi penolakan tidak sampai mengganggu operasional usahanya, khususnya terkait akses masuk ke lokasi.
“Saya juga punya hak untuk membuka usaha. Tidak ada yang berhak menutup usaha saya. Saya tidak mempermasalahkan aksi tersebut, tetapi akses ke tempat saya tolong jangan sampai seperti kemarin,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan dirinya tetap menghargai aspirasi warga, selama tidak merugikan pihak lain.
Jodi mengaku memilih menyikapi situasi yang terjadi dengan bijak di tengah polemik yang masih berlangsung.
“Silakan kalau mau menyampaikan pendapat atau berorasi, itu hak. Saya berpikir bijak saja,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik antara warga dan pemilik usaha kuliner non halal tersebut masih belum menemukan titik temu, sementara berbagai aksi penolakan terus bermunculan di tengah masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AWAL-Mula-Warga-Tolak-Warung-Mi-Babi-di-Sukoharjo-Buat-Petisi-Tutup-Jalan-Pakai-Gundukan-Pasir.jpg)