Kasus Korupsi

Noel Ebenezer Singgung Program MBG 'Menunya' Motor Trail, Dukung Hukuman Mati Koruptor

Noel Ebenezer Gerungan menyinggung program makan bergizi gratis (MBG). 

Editor: Salomo Tarigan
KompasTV
SIDANG NOEL - Immanuel Ebenezer atau Noel mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 

TRIBUN-MEDAN.com - Noel Ebenezer Gerungan menyinggung program makan bergizi gratis (MBG). 

Hal tersebut disampaikan Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ebenezer Gerungan atau Noel merupakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI atau BNSP untuk menyatakan seorang profesional kompeten dalam menerapkan standar K3 di tempat kerja.

 Sertifikasi ini penting untuk kepatuhan regulasi, mengurangi risiko kecelakaan, dan meningkatkan karier

Noel menegaskan dirinya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Atas hal itu,  tersebut menegaskan mendukung adanya hukuman mati bagi koruptor.

"Kalau kepentingan untuk memberantas korupsi kita dukung 100 persen. Apalagi saya pendukung Prabowo ya, kita masih di garis perjuangan bahwa koruptor layak dihukum mati," kata Noel.

Lanjutnya, tetapi hukuman mati itu jangan atas dasar kepentingan politik, dasar bohong-bohong atau titipan.

Singgung Korupsi Triliunan

Kemudian Noel menyingung adanya korupsi triliun rupiah di luar sana.

"Apalagi kemarin kita lihat apa tuh MBG. Berubah jadi motor trail menunya, kacau itu," ucapnya.

Sementara itu dalam perkara yang saat ini menjeratnya, Noel mengungkapkan alasan mengapa enggan menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.

Noel menyatakan perkara tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.

Ia menegaskan keterangannya dapat disampaikan saat pemeriksaan sebagai terdakwa nantinya.

“Pertama-tama, tidak ada hubungan dengan urusan saya. Keterangan saya nanti akan disampaikan dalam pemeriksaan terdakwa. Itu saja yang paling mungkin dijadikan fakta persidangan,” jelasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

Baca juga: Pemkab Langkat Siapkan Plt Kadis PUTR setelah Khairul Azmi Pindah ke Medan, Berikut Daftar Namanya


 

 (*/TRIBUN-MEDAN.com

Sumber: tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved