Berita Viral

Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN-Polri-TNI Tahun 2026

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Editor: AbdiTumanggor
ChatGPT
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji ke-13 merupakan program rutin pemerintah yang diberikan setiap pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan aparatur negara.

Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pencairan gaji ke-13 mengacu pada regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji ke-13 diberikan penuh sesuai komponen penghasilan masing-masing.

Daftar Penerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi:

- PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pensiunan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Jika aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.

Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Aturan untuk PPPK
Khusus PPPK, terdapat ketentuan tambahan:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayar proporsional
Masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima
 
Besaran untuk Non-ASN: 

Untuk pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, besaran gaji ke-13 dibatasi sesuai ketentuan dalam lampiran aturan.

Contohnya:

Pimpinan lembaga: sekitar Rp31,4 juta

Wakil pimpinan: Rp29,6 juta

Anggota/sekretaris: Rp28,1 juta

Eselon I: Rp24,8 juta

Eselon II: Rp19,5 juta

Eselon III: Rp13,8 juta

Eselon IV: Rp10,6 juta

Sementara pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:

SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta

D-II/D-III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

D-IV/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta

Gaji ke-13 sendiri dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026.  Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik pada pertengahan tahun, sekaligus memastikan belanja negara tetap terjaga.

Isu Efisiensi

Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 dihadapkan dengan isu efisiensi pemerintah.

Sebab di tengah gejolak perang Timur Tengah, Pemerintah sudah menginstruksikan efisiensi energi di semua wilayah, tidak menutup kemungkinan ini merembet ke efisiensi anggaran.

Sehingga muncul isu pemotongan gaji pejabat negara, namun sementara ini belum ada keputusan dari pemerintah.

Dilansir dari Kompas.tv, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini skema pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

Ia meminta publik, khususnya ASN, untuk menunggu hasil kajian yang sedang berjalan.

“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” kata Purbaya di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) lalu.

Pernyataan ini muncul di tengah ramainya spekulasi soal kemungkinan penyesuaian hingga pemangkasan belanja pegawai.

Isu tersebut sempat memicu kekhawatiran, terutama karena gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan tahunan ASN.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Bocoran Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair, Begini Jawaban Purbaya di Tengah Serba Efesiensi

Baca juga: USULAN DPR RI Soal Gaji Guru Jadi Rp5 Juta Tuai Polemik hingga Dinilai Tak Realistis

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved