Berita Viral
SOSOK Kadis ESDM Jatim Ditangkap Pungli 2 Bulan Jelang Pensiun: tak Ada Uang, Izin tak Keluar
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, AM sudah masuk purna tugas sekitar bulan Juli 2026.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DSEDM) Jawa Timur Aris Mukiyono (AM) yang ditangkap pungli 2 bulan jelang pensiun.
AM pun sudah ditetapkan tersangka usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Aris Mukiyono, Kamis (16/4/2026).
Kantor yang berada di Jalan Tidar, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu diobok obok sejak pukul 12.00 WIB, sampai malam hari, jam 19.00 WIB.
Baca juga: Kritikan Feri Amsari soal Swasembada Pangan Berujung Laporan Polisi, Ini Kata Pelapor Itho Simamora
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, memaparkan, adapun 3 tersangka yang ditetapkan yakni AM (Aris Mukiyono) Kepala DESDM Provinsi Jawa Timur; OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.
"Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” papar Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim.
Jelang Pensiun
AM diketahui akan memasuki masa purna tugas dalam waktu dekat.
AM merupakan satu dari 3 tersangka, yang diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan modus pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan, maupun air tanah.
Selain Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, AM sudah masuk purna tugas sekitar bulan Juli 2026.
Baca juga: Tabiat Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lecehkan Santri Laki-laki, Oki Setiana: Belum Sembuh
“AM diamankan petugas di bandara. Posisinya baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR,” ungkap Adnan, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, AM sendiri mengajukan jabatan fungsional untuk memperpanjang masa pensiun.
“Cuma fungsional apa saya kurang tahu,” tandas Adnan.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap modus operandi ketiga tersangka, dalam melancarkan tindak pidana tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, menerangkan, ditemukan adanya pungutan liar, dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangkapungliizintambang.jpg)