Harga BBM

Harga BBM Resmi Naik Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Rp19.400, BBM Dexlite Melonjak hingga Rp24.650

Pemerintah menaikkan harga BBM mulai hari Sabtu, 18 April 2026 atau per-hari ini. 

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/Ali Yasil Sagala
ANTRE DI SPBU - Pemerintah resmi menaikkan harga BBM mulai hari Sabtu, 18 April 2026 atau per-hari ini. Foto DOK antrean mengular di SPBU Parluasan Siantar 

jaminan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. 

Kepastian ini disampaikan usai pemerintah berhasil mengamankan pasokan minyak mentah (crude oil) dari Rusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil setelah melaporkan hasil kunjungannya dari Rusia kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

Stok Cukup

Ia menegaskan bahwa stok energi nasional saat ini berada dalam kondisi yang sangat mencukupi.

Baca juga: Daftar Nama 5 Pejabat Baru Dilantik Kapolres Tanjungbalai, Kabaops hingga Kapolsek

"Saya sampaikan kepada publik bahwa Insyaallah stok kita di atas standar minimum baik itu solar, baik itu bensin maupun LPG, insyaallah aman," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa kesepakatan dengan Rusia merupakan langkah strategis untuk

memenuhi kebutuhan minyak nasional yang mencapai 1,6 juta barel per hari.

Dengan adanya pasokan baru ini, kekhawatiran akan kelangkaan stok dapat teratasi.

Baca juga: Nasib Ratusan WNI di Iran dan Lebanon Masih Bertahan, Ada Mahasiswa dan Pekerja Migran

"Untuk crude satu tahun dari mulai bulan ini sampai dengan bulan Desember Insyaallah sudah aman. Jadi kita nggak perlu risau tinggal kita meningkatkan produksi daripada kilang kita," tuturnya.

Dijelaskan Bahlil, langkah mengamankan pasokan ini berdampak langsung pada kebijakan harga di tingkat konsumen.

Bahlil menjamin bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dengan

tidak mengubah harga BBM subsidi.

Terkait anggaran, ia menambahkan bahwa fluktuasi harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) masih berada dalam batas aman APBN.

Saat ini rata-rata harga ICP masih berada di bawah angka asumsi yang ditetapkan pemerintah.

"Tapi kalau sampai dengan 100 dolar itu sudah aman dalam APBN dan sekarang harga rata-rata

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved