Berita Viral
TINGKAH ASN Bobol SD, Kantor KUA, dan 6 Rumah Kosong, Beraksi Sendirian Saat Malam Hari
Aparatur Sipil Negara (ASN) Takalar FT (40) ditangkap kasus pencurian. Aksi pencurian dilakukan delapan titik berbeda.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah tingkah Aparatur Sipil Negara (ASN) bobol SD, kantor KUA, dan 6 rumah kosong.
ASN berinisial FT (40) itu beraksi saat malam hari.
Total FT melakukan aksi pencurian dilakukan delapan titik berbeda.
Baca juga: SOSOK Aris Mukiyono Kadis ESDM Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Kejaksaan Temukan Bukti Dokumen
Selama 3 bulan, FT melakukan aksinya sendirian.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pattallassang, Iptu Aizullah, saat ditemui di ruang kerjanya Mapolsek Pattallassang, Jalan Diponegoro, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Jumat (17/04/2026).
Aparatur Sipil Negara (ASN) Takalar FT (40) ditangkap kasus pencurian.
Baca juga: TANTANG Roy Suryo Debat Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Pembohongan Publik yang Diulang-Ulang
Aksi pencurian dilakukan delapan titik berbeda.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pattallassang, Iptu Aizullah, saat ditemui di ruang kerjanya Mapolsek Pattallassang, Jalan Diponegoro, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Jumat (17/04/2026).
FT mengakui telah melakukan aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Aksi pencurian terjadi Januari sampai Maret 2026.
"Terduga pelaku sudah kami tahan di Polsek,” ujar Iptu Aizullah.
Delapan TKP yaitu SD di Kalampa, KUA Pattallassang, dan enam rumah kosong.
Enam rumah kosong berada di Kelurahan Bajeng, Sombalabella, Pallantikang, Pattallassang, Maradekaya, Kalabbirang, dan Pappa.
Aksi pencurian dilakukan seorang diri.
Baca juga: AWAL Mula Guru Honorer Dicatut Beli Ferrari dan Motor Touring, Ketakutan Ditagih Pajak Ratusan Juta
Pelaku beraksi pada malam hari untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Modus operandi yakni mencungkil jendela bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari seluruh TKP.
"Barang buktinya sudah lengkap kami amankan,” tambahnya.
Baca juga: Berikut Daftar Lengkap 76 Pejabat Eselon II, III, dan Fungsional Baru Dilantik Wali Kota Medan
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang masuk.
Rinciannya dua laporan tercatat di Polres Takalar dan dua lainnya di Polsek Pattallassang.
Terdapat pula dua aduan masyarakat yang turut memperkuat proses penyelidikan.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain.
Atas perbuatannya, FT dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: DETIK-DETIK Anggota Polisi D dan Wanita ASN Digerebek Keluarga, Terciduk Selingkuh
“Pasal yang dikenakan itu pasal 477 ayat 1 tentang pencurian,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Langkah cepat Polsek Pattallassang ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat Takalar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Maling-di-rumah.jpg)