Kasus Korupsi

Menguak Pungli di Kemenaker, Eks Menteri Hanif Dhakiri Mangkir, Kini Dipanggil Ulang KPK

Kasus pungutan liar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyeret nama mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Editor: Salomo Tarigan
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
HANIF DHAKIRI - Eks Menteri Ketenagakerjaan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri . KPK jadwalkan pemanggilan ulang politisi PKB tersebut 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyeret nama mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Hanif Dhakiri.

KPK memastikan mendalami sengkarut dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Baca juga: SOSOK Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar yang Keciduk Ngopi di Luar Penjara, Lahir di Siantar

Guna mengurai benang kusut kasus yang disinyalir telah mengakar lama ini, penyidik bersiap menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap menteri era 2014–2019, Hanif Dhakiri.

Langkah ini diambil setelah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana secara diam-diam pada pekan lalu.

JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Kompas.com)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penjadwalan ulang terhadap para saksi, termasuk Hanif Dhakiri, akan sangat bergantung pada dinamika dan strategi penyidikan yang tengah berjalan. 

Ia menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik masih berfokus pada dua klaster perkara besar di kementerian tersebut.

"Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu nanti berbasis pada kebutuhan dalam proses penyidikan oleh penyidik. Dan saat ini penyidik juga masih fokus melakukan pemeriksaan baik pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, maupun terkait dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Keterangan Hanif dinilai sangat krusial oleh penyidik untuk membuka kotak pandora terkait mekanisme pengurusan izin tenaga kerja asing di masa jabatannya. 

Mengingat rentang waktu kejadian (tempus delicti) yang cukup panjang, KPK perlu mengonfirmasi tata kelola perizinan TKA pada masa itu untuk melihat sejauh mana peran dan pengetahuan Hanif terkait praktik setoran agen ke kantong para pejabat Kemnaker.

Dugaan keterlibatan pejabat di era Hanif terkuak tajam dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker. 

Penyidik menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga telah menerima aliran uang panas secara berkelanjutan sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015. 

Mengejutkannya, upeti dari agen TKA ini terus mengalir kepada Heri melintasi era kepemimpinan Hanif, bahkan hingga yang bersangkutan purna tugas.

Total pungutan liar yang dikumpulkan sindikat pejabat Kemnaker ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 135,3 miliar, dengan tersangka Heri diduga mengantongi sekitar Rp 12 miliar. 

Uang panas tersebut diduga telah disamarkan ke dalam berbagai bentuk aset kendaraan.

Oleh karena itu, selain membidik keterlibatan pihak lain, Budi menekankan bahwa fokus utama lembaga antirasuah saat ini adalah memaksimalkan pengembalian uang yang dirampok.

"Jadi aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak korupsi ini masih terus kita lakukan pelacakan, sehingga kami melakukan pemeriksaan di sejumlah daerah supaya asset recovery dari perkara ini juga optimal," kata Budi.

Ke depan, KPK berjanji tidak akan pandang bulu dan siap membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya, baik yang menyangkut pungli tenaga kerja asing maupun keselamatan kerja.

"Termasuk perkara K3, itu juga ada beberapa pengembangan yang masih terus dilakukan oleh penyidik. Artinya dua perkara, yaitu terkait dengan RPTKA maupun sertifikasi K3, kita belum berhenti di titik ini. Kita masih akan terus kembangkan, kita akan masih terus melanjutkan," ujar Budi.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber tribunnews.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved