Berita Viral

KRONOLOGI Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, Seorang Senior Bripda AS Ditetapkan Tersangka

Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepri, ditemukan tewas pada 13 April 2026 di asrama polisi Polda Kepri

Editor: AbdiTumanggor
Tribunbatam.com
POLISI TEWAS - Foto Natanael Simanungkalit semasa hidup. Anggota Ditsamapta Polda Kepri itu tewas di tangan seniornya, Senin (13/4/2026) malam, (Istimewa/Tribunbatam.com) 

Sudirman kuasa hukum pihak keluarga almarhum, mendesak agar kasus kematian Bripda Natanael dibuka secara terang benderang.

"Pokoknya kasus ini terungkap terbuka, tidak boleh ditutupi," kata Sudirman, Selasa (14/4/2026).

Pihak keluarga baru mengetahui kabar kematian Bripda Natanael Simanungkalit sekitar pukul 02.00 WIB Selasa (14/4/2026) dini hari.

Baca juga: Empat Pria Ngaku-ngaku Polisi Todongkan Senpi dan Aniaya Tukang Pangkas di Medan Timur

Penjelasan Kapolda Kepri

Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, mengatakan kematian anggotanya itu diduga dianiaya oleh seniornya.

"Dugaan sementara seperti itu (dianiaya senior) dari hasil pemeriksaan terhadap terduga dan beberapa orang saksi lainnya," kata Asep, Selasa (14/4/2026).

Bidang Propam Polda Kepri langsung bergerak dan mengamankan sejumlah anggota polisi yang diduga terlihat dalam kasus tersebut.

"Propam telah mengamankan 8 orang anggota Samapta Polda, 1 orang diduga sebagai pelaku. Yang lainnya masih dalam proses pendalaman," tuturnya. 

Bripda Natanael Simanungkalit diduga dibunuh oleh seniornya.
Proses autopsi masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian korban.

Di sisi lain, Asep menegaskan proses pendalaman dan penyelidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. "Penanganan akan kita secara tegas sesuai prosedur baik kode etik maupun pidana umum," ungkapnya.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

"Untuk korban JP, hanya luka ringan dan sudah dilakukan visum," kata Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Selasa (14/4/2026) siang.

Tindak pidana itu dilakukan oleh senior korban bertempat di Rumah Susun Mess Bintara Polda Kepri pada Senin (13/4/2026) malam.

Kasus senior aniaya junior itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Kamar Rusun Asrama (perumahan susun anggota) wilayah Barat.

 “Memang terjadi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DIT Samapta. Senior korban, Bripda AS,” beber Eddwi di Gedung Propam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved