Berita Viral

NASIB Pilu Calon Polwan Korban Pemerkosaan, Tiga Oknum Polisi Terlibat, Hotman Paris Turun Tangan

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja asal Jambi kembali menyedot perhatian publik.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tangkap layar video
POTRET 4 oknum polisi yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja calon polwan di Jambi. 

Namun, keputusan tersebut justru memicu kontroversi.

Sanksi yang Dijatuhkan

Pada sidang kode etik yang digelar Selasa, 7 April 2026, Polda Jambi menjatuhkan sanksi berupa:

  • Penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
  • Permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
  • Wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut perilaku ketiga anggota tersebut sebagai “perbuatan tercela.”

Kritik dan Sorotan Publik

Keputusan ini menuai reaksi keras dari masyarakat.

Banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menegaskan bahwa sanksi administratif tidak memenuhi rasa keadilan.

Menurut Romi, tanpa bantuan ketiga oknum tersebut, pemerkosaan tidak akan terjadi.

Ia menilai tindakan mereka memenuhi unsur Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu kejahatan. Karena itu, ia mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan.

Langkah Hukum dan Advokasi

Keluarga korban kini menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pada Rabu, 15 April 2026, Hotman Paris dijadwalkan menggelar konferensi pers di Jakarta untuk menyuarakan kasus ini.

Kehadiran Hotman Paris diharapkan dapat memberikan tekanan publik yang lebih besar agar penegakan hukum berjalan adil.

Selain itu, kuasa hukum korban berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam Mabes Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved