Berita Viral
Nikita Mirzani Bikin Surat ke Presiden Prabowo, Ngaku Janda Bukan Pengedar Narkoba, Bukan Pembunuh
Setelah permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung (MA), Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka
TRIBUN-MEDAN.com - Kini artis Nikita Mirzani berharap pada Presiden Prabowo Subianto.
Setelah permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung (MA), Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka dari balik jeruji penjara yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung hingga pimpinan Komisi Yudisial.
Diketahuii, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam perkara pemerasan pada 28 Oktober 2025.
Tidak menerima putusan tersebut, Nikita Mirzani kemudian mengajukan banding pada 3 November 2025.
Tapi, pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman jadi 6 tahun penjara. Di MA, permohonan kasasinya pun ditolak.
Protes Vonis 6 Tahun Penjara
Kini, Surat terbuka tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui Instagram pribadi miliknya.
Dalam unggahan itu, ibu tiga anak tersebut memprotes vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya.
Perempuan berusia 39 tahun itu juga menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal yang harus menafkahi anak-anaknya.
Dalam unggahan tersebut, Nikita turut membagikan foto kebersamaannya dengan ketiga anaknya saat masih bebas.
“Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tulis Nikita dalam poin pertama surat terbukanya dikutip Tribunnews.com, Senin (16/3/2026).
Nikita menilai ada ketimpangan dalam putusan hukum yang menurutnya melukai rasa keadilan.
Ia bahkan membandingkan kasus yang menjeratnya dengan vonis terhadap mantan Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara meski terlibat perkara yang merugikan keuangan negara.
“Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?” tulis Nikita.
Selain menyinggung ketimpangan vonis, Nikita juga membeberkan sejumlah hal yang dianggapnya janggal dalam proses hukum yang dijalaninya.
Salah satunya terkait perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 KUHP menjadi Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.
Ia juga mempertanyakan proses putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang menurutnya berlangsung sangat cepat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-Nikita-Mirzani-11.jpg)