OTT KPK di Rejang Lebong
TERUNGKAP Aliran Uang Fee Proyek ke Bupati Rejang Lebong, KPK Duga Untuk Kebutuhan Lebaran
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026.
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo,
2. Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana,
3. Edi Manggala dari CV Manggala Utama,
4. Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK bermula dari laporan pengaduan dari masyarakat.
Dia mengatakan, kasus ini bermula pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
Baca juga: Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye, Resmi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap Proyek
Pada Februari 2026, Bupati Rejang Lebong, Fikri, dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo dan pihak swasta bernama B Daditama selaku pihak swasta melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujarnya.
Asep mengatakan, setelah pengaturan plotting, Fikri menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026.
Setelah itu, Fikri mengirimkannya melalui pesan singkat WhatsApp kepada B Daditama terkait permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.
Asep mengatakan, dalam perjalanannya terjadi kesepakatan antara Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko dengan rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
Tiga rekanan itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).
Dia mengatakan, setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta. Rinciannya yakni:
1. Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.
2. Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-rejang-lebong-ditahan.jpg)