Berita Viral

Massa Mahasiswa Tuntut Copot Kapolri Listyo Sigit, Bebaskan Tahanan Politik yang Dikriminalisasi

Mahasiswa yang mengelar aksi demo mendesak pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/ReynasAbdila
DEMO MAHASISWA - Massa elemen mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) mulai datang di Mabes Polri, Jakarta untuk melakukan aksi demo pada Jumat (27/2/2026) sore. Mereka meneriakan kata pembunuh ke gedung Mabes Polri. . 

Ringkasan Berita:5 Poin Tuntutan Demo Mahasiswa ke Mabes Polri
 
  • Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT
  • Mendesak pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto.
  • Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi.
  • Menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan Polri dari jabatan sipil
  • Menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

 

TRIBUN-MEDAN.com -  Mahasiswa yang mengelar aksi demo menyuarakan aspirasinya begitu tiba di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Demo terkait kematian anak berusia 14 Arianto Tawakkal di Tual, Maluku.

Anak SMP tersebut tewas akibat dihajar oknum Brimob .

Mereka datang menggunakan rangkaian bus pada pukul 16.00 WIB.

Tampak ada sekitar ratusan mahasiswa yang hadir.

KAPOLRI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo
KAPOLRI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Arsip Tribunnews)

Selain UI, mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan UPN Veteran juga ikut dalam demonstrasi.

Anggota BEM UI Hafidz Hernanda menyampaikan setidaknya ada lima tuntutan yang akan disampaikan.

5 Poin Tuntutan

Pertama, mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas.

Kedua, mendesak pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto.

Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi.

Keempat, menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan Polri dari jabatan sipil

Kelima, menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Belum diketahui berapa jumlah massa yang akan datang dalam aksi demo elemen mahasiswa.

Oknum Brimob, Pelaku Pembunuhan Dipecat

Bidang Propam Polda Maluku menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan untuk Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT hingga tewas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved