Kasus Demo Agustus 2025
Akhirnya Laras Faizati Bebas, Hakim Perintahkan Terdakwa Dikeluarkan dari Tahanan
Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 'bebas' alias tak perlu ditahan.
Ringkasan Berita:Laras Faizati Dibebaskan Hakim
- Terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 'bebas' alias tak perlu ditahan.
- Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani
- Vonis dibacakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan. Laras Faizati dijatuhi pidana pengawasan.
- Sebelumnya, Laras Faizati dituntut JPU hukuman pidana 1 tahun penjara.
- Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan
TRIBUN-MEDAN.com - Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 'bebas' alias tak perlu ditahan.
Begitulah vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Vonis dibacakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan.
Laras Faizati dijatuhi pidana pengawasan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Ketut.
Dibebaskan dari Tahanan
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.
"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Untuk informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)
Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.
Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.
Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Laras-Faizati-Khairunnisa-Tersangka.jpg)