Korupsi Kuota Haji

Menguak Harta Kekayaan Gus Yaqut, Eks Menteri Agama Terjerat Korupsi Haji, Alasan Belum Ditahan KPK

 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024,

Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
YAGUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus  dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024, Jumat (9/1/2026) 

Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Kuota Haji
 
  • Terungkap harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas.
  • Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024,
  • Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut terkait pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah
  • Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Total kekayaan Yaqut yakni Rp13,74 miliar

 

TRIBUN-MEDAN.com - Menguak harta kekayaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pria yang biasa disapa Gus Yaqut tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Jumat, (9/1/2026).

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir.

Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk diketahui Yaqut melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp13,74 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan kekayaan tersebut  dilaporkan pada 20 Januari 2025.

Laporan harta kekayaan itu berstatus verifikasi administratif lengkap dan diumumkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Kekayaan Yaqut terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar.

Diataranya terdiri dari Aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai Rp4,5 miliar. Aset tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.

Dalam LHKPN Yaqut juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,21 miliar yang terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024.

Kemudian Yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta. Yaqut juga tercatat memiliki utang sebesar Rp800 juta.

Sehingga total kekayaan Yaqut yakni Rp 13,74 miliar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved