Banjir dan Longsor di Sumut
Resmi Sudah Ada Tersangka Pembalakan Hutan, Bocoran dari Kapolri, Bareskrim Sita 2 Alat Berat
Sebelumnya, 4 korporasi dibekukan operasisnya. 8 perusahaan diperiksa terkait dugaan pembalakan liar yang memperparah banjir di Sumut.
Ringkasan Berita:Tahap Penyidikan Temuan Kayu Gelondongan
- Sebelumnya, 4 korporasi dibekukan operasisnya
- 8 perusahaan diperiksa terkait dugaan pembalakan liar yang memperparah banjir di Sumut.
- Jenis kayu yang identik di dua lokasi berbeda, yakni Garoga dan Anggoli.
- Bocoran Kapolri sudah ada tersangka pembalakan liar
- Kepala Desa Garoga dan sejumlah saksi sudah diperiksa
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus temuan kayu gelondongan di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Sebelumnya, 4 korporasi dibekukan operasinya. Delapan perusahaan diperiksa terkait dugaan pembalakan liar yang memperparah banjir di Sumut.
Kini, Bareskrim Polri menyampaikan kasus temuan kayu gelondongan memasuki tahap penyidikan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana di balik bencana tersebut, termasuk dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi.
"Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).
Irhamni mengatakan, penyidik bekerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah peristiwa itu murni bencana alam atau dipicu aktivitas manusia.
“Kami sedang bekerja keras untuk mencari bukti bahwa apakah ada peristiwa pidana dari bencana alam ini. Kami telusuri dari TKP, kami bekerja berdasar alat bukti tentunya, alat bukti ini harus kita uji dengan laboratorium," ujarnya.
Menurut dia, penyidik masih menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi terdampak.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan atau luar kawasan hutan.
Temuan bukaan lahan
Dirinya mengungkapkan, penyelidik menemukan sejumlah bukaan lahan serta jenis kayu yang identik di dua lokasi berbeda, yakni Garoga dan Anggoli.
Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi berkaitan dengan banjir.
"Kemudian apa yang disampaikan Kombes Fredya selaku penyelidik tadi menyebutkan telah menemukan beberapa bukaan, kemudian jenis-jenis kayu itu identik yang ditemukan di TKP Garoga dan Angoli," jelas Irhamni.
Irhamni menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana, baik perorangan maupun korporasi, sedang dicari.
Ia menegaskan penyidik fokus mengungkap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kayu-gelondongan-tribunmedan1.jpg)