Kalender 2026

Daftar 17 Hari Libur Nasional di Kalender 2026, Cek Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Idul Fitri

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Editor: Salomo Tarigan
gadaian/tribunnews
ILustrasi/Daftar Hari Libur Nasional di Kalender 2026 sesuai Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 

Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026

Daftar lengkap tanggal merah atau Libur Nasional

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB

Pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

Sesuai SKB tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di Kalender 2026.

Termasuk di antaranya ada 8 hari cuti bersama

Berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di kalender 2026.

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.

 

Baca juga: Resmi, Daftar Harga BBM Terbaru Berlaku di Seluruh SPBU 6 Desember 2025, Cek Lengkap

 Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Baca juga: Dikukuhkan Pimpin PDIP Sumut 2025-2030, Rapidin Pertegas PDIP Tetap Jadi Rumah Politik Rakyat Kecil


Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto, Gun Romli: Jadi 24,4 T Segera Pak

Baca juga: Terkuaknya Motif Asmara di Balik Pembunuhan Dosen Erni, Kapolda Geram, Brigadir Waldi Mengelabui

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved