Banjir dan Longsor di Sumut

Update Jumlah Korban Banjir Sumatera Kini 753 Orang Meninggal, 3 Bupati Menyerah

Desakan penetapan status darurat bencana nasional di 3 wilayah di Sumatera kembali menggema. Ketiga wilayah tersebut Aceh, Sumut dan Sumbar

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
KORBAN BANJIR - Warga Tanjung Morawa mengalami kebanjiran beberapa waktu lalu. Saat ini banjir di Deli Serdang masih menggenangi 3 Kecamatan lagi.  Jumlah korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera terus bertambah.Desakan penetapan status darurat bencana nasional di 3 wilayah di Sumatera kembali menggema. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Jumlah korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera terus bertambah.

Desakan penetapan status darurat bencana nasional di 3 wilayah di Sumatera kembali menggema.

Ketiga wilayah tersebut yang terkena bencana hebat yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Hingga Rabu (3/12/2025) tercatat 753 orang meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional tersebut.

Desakan tersebut seiring jumlah korban meninggal dunia yang terus bertambah akibat banjir dan longsor di tiga provinsi itu.

“Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” ujar Abidin kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Abidin menilai bahwa penetapan status bencana nasional akan memastikan keterlibatan penuh pemerintah pusat dalam memulihkan kondisi warga terdampak, sekaligus mempercepat langkah mitigasi bencana ke depan.

Baca juga: Resmi Berlaku Harga BBM 4 Desember 2025, Pertamax Naik Kini 13.050 per Liter, Dexlite Naik 800

Menurutnya, kondisi banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar semakin mengkhawatirkan karena menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang meluas. 

Karena itu, Abidin berpandangan bahwa penanganan harus dilakukan secara terkoordinasi dan didukung sumber daya yang memadai.

“Penetapan ini adalah langkah penting demi keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak serta untuk mencegah dampak lebih buruk di masa depan,” tambahnya.

Legislator PDIP itu juga menyebut bahwa status bencana nasional membuka kesempatan bagi bantuan internasional, namun tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dia menegaskan BNPB merupakan instansi utama yang berwenang memberi izin dan mengatur kegiatan pihak asing selama bertugas di Indonesia.

Bantuan asing tersebut, lanjutnya, dapat berupa barang, tenaga, peralatan, hingga keahlian khusus yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.

“Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia sesuai UU No. 24 Tahun 2007, dan BNPB yang memberi persetujuan serta perlindungan hukum bagi mereka,” pungkas Abidin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved