Berita Viral
NIAT Balas Dendam ke Kakak Ipar, Pemuda di Bengkulu Hanguskan 30 Kios, Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara, bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
TRIBUN-MEDAN.com - Niat balas dendam ke kakak ipar, pemuda di Bengkulu hanguskan 30 kios.
Akibat ulahnya itu, ia kini terancam 12 tahun penjara.
Sebelumnya kebakaran besar menghanguskan puluhan kios di Pasar Karmia Jaya terjadi pada Selasa sore (25/11/2025).
Baca juga: Jumlah Korban Meninggal Dunia yang Dievakuasi akibat Bencana Alam di Taput Kini Capai 23 Orang
Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian materi yang sangat besar, dengan banyak pedagang terpaksa menanggung kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meskipun api dengan cepat melalap hampir seluruh bangunan pasar yang padat dan berdempetan
Ternyata kebakaran ini adalah ulah dari seorang pemuda berinisial FS.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu telah menetapkan FS, warga Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Pasar Karmia Jaya Kandis.
FS dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan sengaja melakukan pembakaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara, bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Menurut Pasal 187 KUHP, seseorang yang dengan sengaja melakukan pembakaran yang merusak harta benda orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun.
Ketentuan tersebut berlaku jika terbukti bahwa tindakan pembakaran dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kerugian yang besar, sebagaimana terjadi pada kebakaran Pasar Karmia Jaya.
"Kami kenakan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang pembakaran yang menyebabkan kerugian materi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Revi Harisona, Sabtu (29/11/2025).
Saat ini, penyidik masih terus bekerja mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap FS dan saksi-saksi yang terlibat.
Penyidik juga berencana memeriksa kondisi kesehatan tersangka, yang sebelumnya diketahui sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ).
Dendam ke Kakak Ipar
Inilah sosok FS (29), pria bakar kios kakak ipar di Pasar Karmia Jaya yang terjadi pada Selasa (25/11/2025) sore karena dendam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-FS-Bakar-Kios-Kakak-Ipar-karena-Dendam-Merembet-Ludeskan-30-Lapak-Posting-Video-Usai-Beraksi.jpg)