Berita Viral

KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan masyarakat salah paham membaca ketentuan KUHAP baru.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
PENGESAHAN RKUHAP - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Selain itu, katanya, semua fraksi di DPR ingin aturan soal penyadapan tersebut diatur sangat hati-hati dan dengan izin pengadilan.

"Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa.

Kemudian, terkait isu kedua soal pemblokiran rekening, Habiburokhman membantah jika polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.

"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyaallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan," kata dia.

Terkait penyitaan yang dilakukan oleh polisi, Habiburokhman juga menegaskan bahwa penyitaan tersebut harus melalui izin ketua pengadilan negeri.

"Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar (isu yang beredar)," ucapnya.

Habiburokhman juga menepis anggapan bahwa dalam KUHAP baru, polisi bisa melakukan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan baru bisa dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu mengarah ke hoaks soal peran polisi dalam UU KUHAP yang baru.

Dia menyampaikan, ada 4 hoaks yang tersebar soal peran polisi dalam KUHAP, di antaranya sebagai berikut:

 - Diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali 

- Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu

- Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu

- Polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana

Bisa Membahayakan Rakayat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved