Berita Nasional
Duduk Perkara Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Siapa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk?
Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla bermula dari tanah di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Ringkasan Berita:
- Konflik sengketa lahan Jusuf Kalla melalui PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) jadi sorotan masyarakat
- Lokasi lahan yang disengketakan berada di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar
- Luas lahan yang disengketakan 164.151 m⊃2;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan lahan itu milik Jusuf Kalla
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kisruh sengketa lahan Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyita perhatian publik.
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) adalah perusahaan pengembang properti dan operator kawasan terpadu yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Perusahaan ini dituding hendak mengklaim lahan seluas 164.151 meter persegi yang berada di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Baca juga: Gegara Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Pria di Siantar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lahan tersebut diklaim oleh Jusuf Kalla adalah miliknya melalui PT Hadji Kalla.
Karena ada perusahaan yang ingin merebut lahannya, mantan Wakil Presiden RI itu meradang.
Ia kesal bukan kepalang ada perusahaan yang nekat berusaha menyerobot atau mencuri lahan yang sudah dibeli dari dari ahli waris keturunan Raja Gowa itu.
Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla
Duduk perkara sengketa lahan Jusuf Kalla ini berawal dari saling klaim lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Jusuf Kalla melalui PT Hadji Kalla menyebut bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi berada di seberang Trans Studio Mall Makassar itu adalah miliknya dengan bukti dokumen kepemilikan yang sah.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka, Termasuk Rismon dan dr Tifa, Total 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu
Namun, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) muncul berusaha menyerobot lahan tersebut.
Kasus ini kemudian mendapat respon dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron menegaskan bahwa lahan yang disengketakan itu memang milik Jusuf Kalla melalui PT Hadji Kalla
"Di atas tanah ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, Kamis (6/11/2025).
Nusron mengatakan, memang lahan tersebut tengah bersengketa dengan atas nama Mulyono.
Baca juga: SOSOK Nessie Judge, Youtuber Dihujat Karena Kelewat Batas Jadikan Foto Junko Furuta Hiasan Dinding
Ia pun mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar mempertanyakan proses eksekusi.
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) adalah perusahaan pengembang properti dan operator kawasan terpadu yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Perusahaan ini mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, sebuah kota mandiri seluas sekitar 1.000 hektare yang mencakup perumahan, area komersial, dan fasilitas pariwisata.
Kawasan ini terdiri dari beberapa cluster residensial, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan taman bermain termasuk Trans Studio dan Mall GTC Makassar.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Krido Pramono, Akmil 1997 Jadi Pangdam VI/Mulawarman, Harta Kekayaan Rp 1 M
Perusahaan didirikan pada 14 Mei 1991 dengan nama awal PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.
Pada tahun 1994, Grup Lippo menjadi pemegang saham terbesar.
Bisnis utama GMTD berfokus pada dua segmen: real estat dan rekreasi. Perusahaan memiliki sejumlah anak perusahaan, antara lain PT Kenanga Elok Asri, PT Tribuana Jaya Raya, PT Krisanta Esa Maju, dan PT Griya Eksotika Utama.
Alamat kantor pusat perusahaan berada di Mall GTC GA-9 No. 1B, Jl. Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Baca juga: SOSOK Mayjen TNI Hendy Antariksa, Pangdam I/BB yang Baru Jebolan Kopassus, Ini Harta Kekayaannya
Perusahaan juga tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham GMTD.
Direksi dan komisaris perusahaan terdiri dari beberapa profesional seperti Didik Junaedi Rachbini (Presiden Komisaris), Ali Said (Presiden Direktur), dan lain-lain.
PT Hadji Kalla
PT Hadji Kalla adalah perusahaan swasta nasional yang berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Perusahaan ini didirikan pada 18 Oktober 1952 oleh pasangan suami istri, Hadji Kalla dan Hajjah Athirah Kalla, awalnya bernama NV Hadji Kalla Trading Company.
Perusahaan ini adalah bagian dari Kalla Group dan telah berkembang menjadi salah satu badan usaha terbesar di kawasan timur Indonesia.
Baca juga: Sejarah Sekolah Pahoa Gading Serpong yang Berdiri Sejak Penjajahan Belanda
PT Hadji Kalla bergerak di berbagai bidang usaha, terutama dalam perdagangan, otomotif, dan jasa.
Mereka menjadi agen utama dan dealer Toyota untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Selain otomotif, perusahaan juga merambah bisnis konstruksi, perdagangan hasil pertanian, dan jasa transportasi.
Perusahaan ini juga dikenal sebagai salah satu pendiri dealer Toyota di Indonesia dan telah meraih pangsa pasar terbesar di wilayah Sulawesi.
Baca juga: Profil Iris Hsieh, Influencer Taiwan Tewas di Hotel, Rapper Malaysia Namewee Terseret
Seiring waktu, PT Hadji Kalla memperluas jaringan cabangnya ke berbagai daerah, termasuk Palu dan Kendari, dan terus mengembangkan bisnisnya dengan fokus pada penjualan, servis, dan penyediaan suku cadang mobil Toyota.
PT Hadji Kalla dikenal karena standar tinggi dalam pelayanan dan profesionalisme, serta kontribusinya yang besar terhadap perekonomian kawasan Sulawesi.
Kepemilikan Lahan
Dikutip dari Tribun Makassar, Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan lahan proyek properti milik kliennya di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, merupakan lahan dengan status hukum sah yang dimiliki berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak resmi.
Disampaikan Azis Tika dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).
Azis Tika mengungkapkan, sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya kerap mendapat gangguan dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.
Baca juga: Bayi Ditemukan Tewas di Medan Polonia, Mayatnya Dibuang dalam Ransel
“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.
“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.
Sertifikat HGB
Azis menjelaskan, dasar kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut bersumber dari empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996.
Empat bidang tanah tersebut masing-masing diuraikan dalam:
Sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 41.521 m⊃;2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 38.549 m⊃;2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 14.565 m⊃;2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 40.290 m⊃;2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Total keseluruhan empat bidang tersebut mencapai 134.925 m⊃;2;.
Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, tertanggal 10 Maret 2008, seluas 29.199 m⊃;2;.
Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla menjadi 164.151 m⊃;2;.
“Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut, klien kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, sehingga total keseluruhan lahan yang dimiliki seluas 164.151 meter persegi,” jelas Azis sambil memperlihatkan fisik sertifikat kepada awak media.
Sejak 1993
Azis juga menegaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara sah dan berkelanjutan sejak 1993, sesuai dengan bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada 20 November 1993.
Rinciannya sebagai berikut:
Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m⊃;2; dari Andi Erni.
Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m⊃;2; dari Andi Pangurisang.
Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m⊃;2; dari Andi Pallawaruka.
Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m⊃;2; dari A. Batara Toja.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli tersebut,” ujar Azis.
Ia menambahkan, pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB PT Hadji Kalla hingga 24 September 2036. (tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jusuf-Kalla-Ketua-Dewan-Masjid.jpg)