Breaking News

OTT KPK

Disertai Ancaman Copot Pejabat, Jatah Preman Gubernur Riau 7 Miliar, KPK Menguak Aliran Dana Korupsi

Terungkap Jatah fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terkait penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025. 

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/HARYANTI PUPSA SARI
TERSANGKA DITAHAN: Gubernur Riau Abdul Wahid diborgol dan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid terjerat kasus korupsi penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025.  

Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau penerus Saleh Djasit.

Rusli Zainal terjerat dua kasus korupsi.

Pertama, suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Kedua, kasus korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.

3. Annas Maamun

Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (Tribunnews/Dany Permana)

Annas Maamun adalah Gubernur Riau periode 2014-2019.

Dia terjerat kasus suap alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.

4. Abdul Wahid

DITETAPKAN TERSANGKA - KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka kasus pemerasan dan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
DITETAPKAN TERSANGKA - KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka kasus pemerasan dan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. ((Tribunnews))

Abdul Wahid adalah Gubernur Riau periode 2025-2030.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (3/11/2025).

Abdul Wahid terjerat dugaan pemerasan atau jatah preman kepada kepala daerah terkait tambahan anggaran di Dinas PUPR Riau.

Baca juga: Alfamidi Medan Ajak Siswa SDIT Al Fityan Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved