OTT KPK
Disertai Ancaman Copot Pejabat, Jatah Preman Gubernur Riau 7 Miliar, KPK Menguak Aliran Dana Korupsi
Terungkap Jatah fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terkait penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap Jatah fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terkait penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025.
Seperti diberitakan, Abdul Wahid telah ditatapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penambahan anggaran infrastruktur.
Dalam penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan total Rp 2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki 'jatah preman'.
KPK menguak aliran dana haram tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengumumkan penetapan tersangka ini.
Baca juga: ALASAN Jaksa KPK Tidak jadi Panggil Bobby Nasution Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Tanak memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen.
Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.
Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas.
Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.
“Tersangka MAS (M Arief Setiawan) justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar,” kata Tanak.
Permintaan tersebut disertai ancaman.
Baca juga: Daftar Nama Tersangka Diumumkan Hari Ini,KPK Ungkap Modus Pemerasan Korupsi Anggaran Dinas PUPR Riau
Baca juga: Nasib Ayah Almarhum Prada Lucky Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin, Berikut Penjelasan Danrem
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," lanjut Tanak.
Menghadapi ancaman tersebut, seluruh kepala UPT wilayah beserta sekretaris dinas PUPR PKPP Riau akhirnya menggelar pertemuan kembali.
Mereka menyepakati besaran fee untuk Gubernur AW sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucap Tanak.
KPK memerinci, uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2025, ia diduga menerima Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam, orang kepercayaannya.
Selanjutnya, pada November ini, Abdul Wahid kembali mendapat setoran Rp450 juta melalui M Arief.
"Serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW," beber Tanak.
Total uang yang telah diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar dari total permintaan fee sebesar Rp 7 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Gubernur Riau yang Terjerat Korupsi
1. Saleh Djasit
Saleh Djasit merupakan Gubernur Riau periode 1998-2003.
Ia menjadi Gubernur Riau pertama yang tersangkut korupsi yakni kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15,2 miliar.
2. Rusli Zainal
Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau penerus Saleh Djasit.
Rusli Zainal terjerat dua kasus korupsi.
Pertama, suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Kedua, kasus korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.
3. Annas Maamun
Annas Maamun adalah Gubernur Riau periode 2014-2019.
Dia terjerat kasus suap alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.
4. Abdul Wahid
Abdul Wahid adalah Gubernur Riau periode 2025-2030.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (3/11/2025).
Abdul Wahid terjerat dugaan pemerasan atau jatah preman kepada kepala daerah terkait tambahan anggaran di Dinas PUPR Riau.
Baca juga: Alfamidi Medan Ajak Siswa SDIT Al Fityan Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-DAN-DITAHAN-Gubernur-Riau-Abdul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.