OTT KPK

Disertai Ancaman Copot Pejabat, Jatah Preman Gubernur Riau 7 Miliar, KPK Menguak Aliran Dana Korupsi

Terungkap Jatah fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terkait penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025. 

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/HARYANTI PUPSA SARI
TERSANGKA DITAHAN: Gubernur Riau Abdul Wahid diborgol dan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid terjerat kasus korupsi penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025.  

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap Jatah fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terkait penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025. 

Seperti diberitakan, Abdul Wahid telah ditatapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penambahan anggaran infrastruktur.

Dalam penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan total Rp 2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki 'jatah preman'.

KPK menguak aliran dana haram tersebut.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengumumkan penetapan tersangka ini.

 

Baca juga: ALASAN Jaksa KPK Tidak jadi Panggil Bobby Nasution Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut 


Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Tanak memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen. 

Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.


Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas. 


Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.

“Tersangka MAS (M Arief Setiawan) justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar,” kata Tanak.

Permintaan tersebut disertai ancaman.

 

Baca juga: Daftar Nama Tersangka Diumumkan Hari Ini,KPK Ungkap Modus Pemerasan Korupsi Anggaran Dinas PUPR Riau

Baca juga: Nasib Ayah Almarhum Prada Lucky Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin, Berikut Penjelasan Danrem

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.

Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," lanjut Tanak.

Menghadapi ancaman tersebut, seluruh kepala UPT wilayah beserta sekretaris dinas PUPR PKPP Riau akhirnya menggelar pertemuan kembali. 

Mereka menyepakati besaran fee untuk Gubernur AW sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucap Tanak.

KPK memerinci, uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap. 

Pada Juni 2025, ia diduga menerima Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam, orang kepercayaannya.

Selanjutnya, pada November ini, Abdul Wahid kembali mendapat setoran Rp450 juta melalui M Arief. 

"Serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW," beber Tanak.

Total uang yang telah diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar dari total permintaan fee sebesar Rp 7 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Gubernur Riau yang Terjerat Korupsi
 
1. Saleh Djasit

SALEH DJASIT - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit menyebut Tabrani Rab merupakan sosok yang dikenal sebagai pejuang dalam ketertinggalan Riau, saat melayat ke rumah duka, Senin (15/8/2022).
SALEH DJASIT - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit menyebut Tabrani Rab merupakan sosok yang dikenal sebagai pejuang dalam ketertinggalan Riau, saat melayat ke rumah duka, Senin (15/8/2022). (Tribun Pekanbaru)

Saleh Djasit merupakan Gubernur Riau periode 1998-2003.

Ia menjadi Gubernur Riau pertama yang tersangkut korupsi yakni kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15,2 miliar.

2. Rusli Zainal

RUSLI ZAINAL - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi
RUSLI ZAINAL - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi (Tribun Pekanbaru)

Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau penerus Saleh Djasit.

Rusli Zainal terjerat dua kasus korupsi.

Pertama, suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Kedua, kasus korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.

3. Annas Maamun

Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Gubernur Riau, Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (Tribunnews/Dany Permana)

Annas Maamun adalah Gubernur Riau periode 2014-2019.

Dia terjerat kasus suap alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.

4. Abdul Wahid

DITETAPKAN TERSANGKA - KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka kasus pemerasan dan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
DITETAPKAN TERSANGKA - KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka kasus pemerasan dan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. ((Tribunnews))

Abdul Wahid adalah Gubernur Riau periode 2025-2030.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (3/11/2025).

Abdul Wahid terjerat dugaan pemerasan atau jatah preman kepada kepala daerah terkait tambahan anggaran di Dinas PUPR Riau.

Baca juga: Alfamidi Medan Ajak Siswa SDIT Al Fityan Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved