Berita Viral

WASPADA Jangan Mau Difoto Pakai KTP Oleh Satpam Gedung, Ditjen Dukcapil: Itu Data Pribadi

Modus baru penipuan dilakukan oleh pihak satpam perumahan. Sebuah curhatan dari warganet mengakui difoto dengan menggunakan KTP. 

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya. 

Sunny menegaskan, tindakan meminta atau memfoto KTP tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Jika petugas meminta foto KTP tanpa tujuan yang jelas, tindakan itu bisa termasuk pelanggaran UU PDP,” terang Sunny.

Ia juga menyebut, praktik seperti itu dapat melanggar hak konstitusional atas privasi warga negara.

“Pemeriksaan atau pendataan tanpa dasar hukum dan tidak dilakukan aparat negara berarti tidak sah secara konstitusional,” katanya.

Sunny menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam melindungi hak warga.

“Kalau petugas keamanan memaksa menunjukkan atau memfoto KTP tanpa alasan yang sah, itu sudah tidak proporsional,” tegasnya.

Ia mengingatkan, di negara hukum, setiap tindakan yang melibatkan data pribadi warga harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta persetujuan dari pemilik data.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved