Berita Viral
WASPADA Jangan Mau Difoto Pakai KTP Oleh Satpam Gedung, Ditjen Dukcapil: Itu Data Pribadi
Modus baru penipuan dilakukan oleh pihak satpam perumahan. Sebuah curhatan dari warganet mengakui difoto dengan menggunakan KTP.
TRIBUN-MEDAN.com - Modus baru penipuan dilakukan oleh pihak satpam perumahan. Sebuah curhatan dari warganet mengakui difoto dengan menggunakan KTP.
Curhatan ini disampaikan akun @m*******s** pada Sabtu (1/11/2025).
Dalam postingan akun tersebut, tertulis “Masuk gedung diminta KTP dan difoto itu langgar undang-undang.”
Unggahan tersebut langsung menuai banyak komentar, terutama dari pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku sering mengalami hal serupa.
Lantas, benarkah memeriksa atau memfoto KTP sebelum masuk gedung termasuk pelanggaran hukum?
Pemeriksaan identitas hanya boleh dilakukan aparat negara
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, menjelaskan KTP elektronik (KTP-el) memuat data pribadi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.
“Sebenarnya KTP-el itu data pribadi kita, yang belum tentu bisa dijamin keamanannya oleh petugas gedung tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/11/2025).
Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus, menambahkan pemeriksaan identitas warga negara merupakan kewenangan publik, berdasarkan prinsip ketatanegaraan.
“Artinya, hanya dapat dilakukan oleh aparatur negara yang berwenang berdasarkan undang-undang,” jelas Sunny.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Unang Attoi Be Au Dipopulerkan oleh Simphoni Trio
Baca juga: Sedang Sidang, Hakim PN Medan Khamozaro Syok Dapat Kabar Rumah Terbakar, Api dari Kamar Tidur
Ia menuturkan, lembaga yang berwenang memeriksa identitas berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 antara lain kepolisian, petugas imigrasi, ASN Dukcapil (dalam konteks administrasi), serta otoritas keamanan di fasilitas vital negara.
Menurut Sunny, pihak swasta seperti pengelola gedung tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa atau mendokumentasikan identitas warga.
Namun, ia menilai ada situasi tertentu yang masih bisa ditoleransi.
“Memeriksa identitas secara visual untuk memastikan kesesuaian data, misalnya pada driver ojol yang mengambil pesanan, masih proporsional dan sah,” ujarnya.
Memfoto KTP tanpa dasar hukum bisa langgar UU PDP
Sunny menegaskan, tindakan meminta atau memfoto KTP tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Jika petugas meminta foto KTP tanpa tujuan yang jelas, tindakan itu bisa termasuk pelanggaran UU PDP,” terang Sunny.
Ia juga menyebut, praktik seperti itu dapat melanggar hak konstitusional atas privasi warga negara.
“Pemeriksaan atau pendataan tanpa dasar hukum dan tidak dilakukan aparat negara berarti tidak sah secara konstitusional,” katanya.
Sunny menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam melindungi hak warga.
“Kalau petugas keamanan memaksa menunjukkan atau memfoto KTP tanpa alasan yang sah, itu sudah tidak proporsional,” tegasnya.
Ia mengingatkan, di negara hukum, setiap tindakan yang melibatkan data pribadi warga harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta persetujuan dari pemilik data.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/e-KTP-digital.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.