OTT KPK di Riau

Gubernur Riau Disebut Cuma Dimintai Keterangan oleh KPK, Selasa Pagi Belum Muncul Juga

Tapi Gubernur Riau, Abdul Wahid yang ikut ditangkap KPK belum muncul juga hingga Selasa (4/11/2025) pagi.

Tribunpekanbaru.com/ Syaiful Misgiono
KANTOR PUPR DIGELEDAH - Kantor Dinas PUPR Riau yang pernah digeledah KPK pada Senin (20/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Riau di Jalan SM Amin Pekanbaru. Tim KPK menangkap Gubernur Provinsi Riau, Abdul Wahid dan Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Riau, Arief Setiawan, pada Senin (3/11/2025). 

Budi Prasetyo mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya akan diboyong KPK ke Jakarta pada Selasa (4/11/2025).

"Rencana tim akan membawa ke gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2025).
Sebelumnya Budi menyebutkan ada 10 orang diamankan dalam OTT KPK di Riau.

Namun ia belum merinci daftar pejabat yang diamankan.

"Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara. Jadi nanti kami akan update juga siapa saja yang diamankan," kata Budi.

Gubernur Riau Abdul Wahid Bikin SE Anti Gratifikasi

Sebelum dikabarkan ikut ditangkap KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid diawal pemerintahannya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

Dikutip dari laman Pemprov Riau, SE dengan Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 itu ditandatangani Abdul Wahid pada 25 September 2025 atau sebulan sebelum dirinya terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Dalam SE tersebut, Abdul Wahid meminta kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan mengatasnamakan Gubernur ataupun Wakil Gubernur Riau.

"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (gubernur/wakil gubernur) terkait pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian isi SE tersebut.

Ia menegaskan adanya aturan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, Abdul Wahid juga mengungkapkan terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SE KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

"Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan."

"Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar," ujarnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved