Berita Viral
IKN Dijuluki Kota Hantu, Respons Anggota DPR RI: Artinya Masa Depannya Gelap
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut, label kota hantu harus segera dijawab Otorita IKN dengan hasil kinerja yang akseleratif
“Artinya, target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN dari pelbagai aspek, termasuk urusan komunikasi publik,” ujarnya.
Khozin pun menilai pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing akan berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal, apabila tidak dilakukan mitigasi dan upaya netralisasi oleh OIKN.
“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image yang baik harus terus dijaga tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Di antara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, media asal Inggris, The Guardian, merilis laporan panjang lebar soal kondisi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas sejak era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam artikel yang dipublikasikan pada Rabu (29/10/2025), Guardian menyoroti bagaimana muncul sebuah ide dari pemerintah Indonesia untuk membangun ibu kota di tengah-tengah hutan Kalimantan.Guardian menulis, gedung-gedung pemerintahan dibangun dengan menelan anggaran sangat besar, misalnya Istana Negara yang dibangun dengan arsitektur mirip elang bersayap.
Media ini menyoroti bagaimana kota ini dibangun sedemikian masif namun masih belum digunakan sebagaimana mestinya.
"Di sepanjang deretan gedung-gedung baru yang futuristik, jalan-jalan raya di IKN sebagian besar kosong, kecuali beberapa tukang kebun dan wisatawan yang penasaran," tulis Guardian.
Menanggapi soal kekhawatiran IKN jadi kota hantu, OIKN menyebut pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto tetap melanjutkan pembangunan dengan skala yang masif.
OIKN mengeklaim, pembangunan saat ini berjalan semakin masif menuju target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan sasaran kuantitatif dan kualitatif yang telah tercantum secara jelas dalam Perpres tersebut.
"Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bukti konkret komitmen Presiden Republik Indonesia untuk melanjutkan pembangunan IKN," tulis OIKN dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).
Artikel sudah tayang di Kompas.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| MISTERI Keberadaan Istri Sah AKBP Basuki di Tengah Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POTRET-IKN-malam-hari-saat-ini.jpg)